Asuransi Mobil TLO untuk Mobil Lama, Premi Murah dan Perlindungan Maksimal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Memiliki mobil lama sering kali membuat pemilik kendaraan berpikir ulang untuk membeli asuransi. Namun, ada solusi perlindungan yang lebih hemat dan tetap efektif, yaitu asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

Asuransi TLO merupakan jenis perlindungan yang memberikan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan total atau hilang akibat pencurian. Umumnya, kerusakan total diartikan ketika biaya perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari nilai kendaraan.

Jenis asuransi ini dinilai sangat cocok untuk mobil berusia di atas lima tahun, di mana nilai kendaraan sudah mengalami penurunan. Dibandingkan dengan asuransi all risk, premi TLO jauh lebih terjangkau sehingga tidak membebani pemilik kendaraan.

Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia seperti Allianz dan Oona Insurance menyediakan produk TLO dengan berbagai pilihan manfaat tambahan.

Keunggulan utama asuransi TLO terletak pada biaya premi yang ekonomis. Hal ini membuatnya menjadi pilihan ideal bagi pemilik mobil lama yang ingin tetap mendapatkan perlindungan tanpa harus mengeluarkan biaya besar setiap tahun.

Baca Juga :  Emas Antam Mengkilap! Harga Naik Tajam, Buyback Ikut Menguat

Selain itu, asuransi TLO juga memberikan perlindungan terhadap risiko utama, seperti kehilangan akibat pencurian atau kerusakan berat karena kecelakaan. Meski tidak menanggung kerusakan ringan seperti baret atau penyok kecil, perlindungan ini cukup untuk menjaga nilai aset kendaraan dari kerugian besar.

Dalam hal ketentuan, sebagian besar perusahaan asuransi masih menerima kendaraan hingga usia 10 hingga 15 tahun untuk produk TLO. Namun, kebijakan ini dapat berbeda tergantung masing-masing perusahaan.

Untuk mengajukan klaim, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti KTP, SIM, STNK, dan BPKB. Selain itu, laporan kepolisian juga wajib disertakan, terutama dalam kasus kehilangan kendaraan.

Proses klaim biasanya diawali dengan pelaporan kejadian maksimal 3×24 jam setelah insiden terjadi. Setelah itu, pihak asuransi akan melakukan verifikasi dan survei sebelum menyetujui pencairan ganti rugi.

Baca Juga :  Cara Bayar Shopee Pakai Kartu Kredit dan Cicilan Terbaru 2026

Meski menawarkan banyak keuntungan, calon nasabah tetap disarankan untuk membandingkan premi dan manfaat dari beberapa perusahaan asuransi sebelum memilih produk. Selain itu, pastikan jaringan bengkel rekanan mudah diakses agar proses klaim berjalan lancar.

Pengamat keuangan menyebutkan bahwa asuransi TLO merupakan pilihan rasional bagi pemilik mobil lama yang ingin tetap terlindungi dari risiko besar tanpa harus membayar premi tinggi. Dengan perencanaan yang tepat, asuransi ini dapat menjadi solusi perlindungan yang efisien dan ekonomis.

Dengan demikian, asuransi mobil TLO tidak hanya membantu mengurangi risiko finansial, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang tidak terduga di jalan.

Berita Terkait

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri
Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda
Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga
Obligasi Pemerintah 2026: Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik untuk Pemula
Harga Emas Antam Turun Rp32.000, Peluang Cuan Investasi Emas atau Saat Tepat Diversifikasi ke Deposito dan Obligasi?
5 HP Sejutaan Terbaik Juni 2026 untuk Pelajar, RAM Besar dan Baterai Awet
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 00:30 WIB

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02 WIB

Obligasi Pemerintah 2026: Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik untuk Pemula

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:44 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp32.000, Peluang Cuan Investasi Emas atau Saat Tepat Diversifikasi ke Deposito dan Obligasi?

Berita Terbaru