Lowongan Dewan Pengawas Perumda Sungai Penuh Dibuka, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh secara resmi membuka seleksi bakal calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khayangan untuk masa jabatan 2026–2030.

Pembukaan seleksi ini diumumkan melalui Panitia Seleksi dengan Nomor: 002/Pansel.Dewas/PERUMDA-AMTK-SP/2026. Rekrutmen ini ditujukan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan Umum Peserta

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, calon peserta harus berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, minimal pejabat administrator dengan pangkat Pembina (Golongan IV/a), serta tidak sedang menjalankan fungsi pelayanan publik maupun pengawasan internal.

Selain itu, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain, antara lain:

Sehat jasmani dan rohani

Memiliki integritas, kepemimpinan, dan pengalaman yang memadai

Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen Perumda

Berpendidikan minimal Strata 1 (S1)

Berusia maksimal 58 tahun saat pendaftaran

Pelamar juga tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, serta tidak sedang menjalani sanksi disiplin maupun berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Sekda Sungai Penuh Tinjau Pasar Tanjung Bajure

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Panitia seleksi menetapkan beberapa tahapan penting dalam proses rekrutmen, di antaranya:

Pengumuman pendaftaran: 18–24 April 2026

Pendaftaran dan penerimaan berkas: 20–27 April 2026

Seleksi administrasi: 28–29 April 2026

Pengumuman hasil administrasi: 30 April 2026

Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK): 2–3 Mei 2026

Pengumuman hasil UKK: 9 Mei 2026

Wawancara akhir: 11 Mei 2026

Penetapan dan pelantikan: 13 Mei 2026

Syarat Administrasi dan Pengiriman Berkas

Pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti surat lamaran bermaterai, daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah dan transkrip nilai, KTP, SK pangkat terakhir, serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter pemerintah.

Selain itu, pelamar juga harus menyertakan pakta integritas dan surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum maupun kepailitan perusahaan.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Wawako Azhar Hamzah Pastikan Stok Beras dan Harga Pangan Aman

Berkas lamaran dikirim dalam bentuk fisik ke Panitia Seleksi melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Sungai Penuh, serta dikirim dalam format digital melalui email resmi panitia.

Seleksi Gratis dan Transparan

Panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya berdasarkan peringkat terbaik.

Selain itu, keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dorong Profesionalisme Pengelolaan Perumda

Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, dan mampu mendorong peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Khayangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan proses seleksi yang terbuka dan kompetitif, Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan terpilihnya figur yang mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah secara transparan dan akuntabel.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Berita Terbaru

Ekonomi

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:09 WIB