Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah lembaga keuangan nonbank masih berada dalam tekanan. Hingga akhir Desember 2025, regulator menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyehatan industri. Fokus pengawasan diarahkan pada perbaikan kondisi keuangan dan penguatan tata kelola.
Menurut Ogi, OJK telah menjalankan berbagai tindakan korektif terhadap perusahaan yang masuk kriteria pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan agar lembaga terkait mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Selain perusahaan asuransi, OJK juga mencatat tujuh dana pensiun berada dalam pengawasan intensif. Pengelola didorong melakukan langkah penyehatan, terutama dalam menjaga tingkat pendanaan dan manajemen risiko.
OJK menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen, baik pemegang polis maupun peserta dana pensiun, disebut menjadi prioritas utama regulator.
Pemantauan terhadap lembaga yang diawasi dilakukan secara berkala. OJK memastikan akan menyesuaikan tindakan pengawasan sesuai perkembangan kondisi masing-masing institusi.
Sebagai informasi, pengawasan khusus umumnya diterapkan pada lembaga yang menghadapi persoalan likuiditas, permodalan, atau tata kelola. Skema ini memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan intervensi lebih dini untuk mencegah risiko yang lebih besar.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. (***)









