Jakarta-BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan bisa ditanggung oleh program jaminan sosial ini. Pada tahun 2026, pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang mengatur batasan layanan yang bisa dan tidak bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah kondisi medis, tindakan, hingga penyebab penyakit tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.
Beberapa di antaranya adalah penyakit yang muncul akibat kejadian luar biasa seperti wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Selain itu, layanan yang bersifat estetika seperti operasi plastik untuk kecantikan juga tidak ditanggung, kecuali jika tindakan tersebut dilakukan karena indikasi medis akibat kecelakaan atau kondisi tertentu yang mengancam kesehatan pasien.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan yang berkaitan dengan gaya hidup, seperti penyakit akibat penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Begitu pula dengan cedera akibat tindakan yang disengaja, termasuk percobaan bunuh diri atau akibat tindak kriminal, yang masuk dalam kategori pengecualian pembiayaan.
Selain itu, layanan seperti program bayi tabung atau pengobatan infertilitas juga belum masuk dalam cakupan BPJS. Hal yang sama berlaku untuk pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis, serta tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau penelitian.
Dari sisi prosedur, BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan jika peserta tidak mengikuti alur yang telah ditentukan, seperti rujukan berjenjang. Berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam kondisi darurat, bisa membuat klaim tidak ditanggung.
Pengobatan di luar negeri, penggunaan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, hingga layanan yang sudah ditanggung oleh program lain seperti asuransi atau Jasa Raharja juga termasuk dalam daftar yang tidak bisa diklaim. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.
Dengan memahami daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Penting untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa kondisi medis yang dialami masuk dalam cakupan jaminan agar tidak menimbulkan beban biaya yang tidak terduga. (*/Tim)









