HUKUM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2026.
Uji Prosedur Penetapan Tersangka
Dalam klasifikasi perkara, permohonan ini masuk kategori pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan menjadi jalur hukum yang digunakan tersangka untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum sudah sesuai aturan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga saat ini, detail isi permohonan belum ditampilkan di sistem perkara.
Penahanan Belum Dilakukan
KPK sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Lembaga antirasuah itu menyebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Yaqut Bantah Pengaturan Kuota
Dalam kesempatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut membantah tudingan adanya pengaturan kuota haji khusus kepada pihak tertentu. Ia menyatakan seluruh kebijakan kuota haji mengikuti mekanisme resmi di Kementerian Agama.
Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui prosedur administratif dan hukum yang berlaku.
Praperadilan ini akan menjadi arena penilaian apakah penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi standar prosedural yang diatur undang-undang.








