Yaqut Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2026.

Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Dalam klasifikasi perkara, permohonan ini masuk kategori pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan menjadi jalur hukum yang digunakan tersangka untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Sembilan Orang Diamankan

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga saat ini, detail isi permohonan belum ditampilkan di sistem perkara.

Penahanan Belum Dilakukan

KPK sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Lembaga antirasuah itu menyebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Disorot Media Nasional.

Yaqut Bantah Pengaturan Kuota

Dalam kesempatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut membantah tudingan adanya pengaturan kuota haji khusus kepada pihak tertentu. Ia menyatakan seluruh kebijakan kuota haji mengikuti mekanisme resmi di Kementerian Agama.

Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

Praperadilan ini akan menjadi arena penilaian apakah penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi standar prosedural yang diatur undang-undang.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru