Yaqut Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2026.

Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Dalam klasifikasi perkara, permohonan ini masuk kategori pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan menjadi jalur hukum yang digunakan tersangka untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga saat ini, detail isi permohonan belum ditampilkan di sistem perkara.

Penahanan Belum Dilakukan

KPK sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Lembaga antirasuah itu menyebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  BNPB: Banjir dan Longsor Melanda Sejumlah Daerah, Dipicu Siklon Tropis dan Bibit Siklon

Yaqut Bantah Pengaturan Kuota

Dalam kesempatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut membantah tudingan adanya pengaturan kuota haji khusus kepada pihak tertentu. Ia menyatakan seluruh kebijakan kuota haji mengikuti mekanisme resmi di Kementerian Agama.

Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

Praperadilan ini akan menjadi arena penilaian apakah penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi standar prosedural yang diatur undang-undang.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Berita Terbaru