WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Kemlu dan Menkumham Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya menanggapi polemik yang menyelimuti status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan muda asal Indonesia yang menjadi sorotan publik setelah terlihat mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS).

Kezia, yang diketahui berusia 20 tahun, viral setelah sebuah video memperlihatkan ibunya memeluk erat dirinya sebelum ia berangkat menjalankan tugas sebagai anggota Army National Guard.

Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait status Kezia berada di tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa kementeriannya merujuk sepenuhnya pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, persoalan kewarganegaraan adalah domain hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menkum Supratman juga sudah memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia menyebut bahwa dugaan keterlibatan Kezia dalam dinas militer negara lain harus dipastikan kebenarannya melalui proses verifikasi. Ia mengingatkan bahwa aturan di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa warga negara Indonesia tidak diperbolehkan bergabung dengan militer asing kecuali memiliki izin langsung dari Presiden.

Baca Juga :  Viral Kisah Shanaz Bertahan 4 Hari di Longsor Aceh: Dari Ketakutan Hingga Akhirnya Diselamatkan

Supratman menambahkan bahwa jika terbukti bergabung tanpa izin Presiden, status kewarganegaraan Indonesia seseorang akan gugur secara otomatis. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif berupa pencabutan paspor apabila terdapat bukti kuat bahwa individu tersebut telah resmi menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara lain.

Kasus Kezia menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kezia tampak berpelukan dengan ibunya sebelum keberangkatan tugas. Penampilannya yang mengenakan hijab dan seragam militer membuat banyak orang bertanya-tanya tentang latar belakang dan statusnya.

Diketahui, Kezia merupakan diaspora Indonesia yang telah tinggal di Maryland, Amerika Serikat, bersama kedua orang tuanya sejak pertengahan 2023. Mereka berada di AS dengan status green card, yang memberinya akses legal untuk bersekolah dan memilih jalur karier di negara tersebut.

Baca Juga :  SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Sebelum masuk ke Garda Nasional, Kezia menempuh pendidikan di Amerika dan mulai tertarik pada dunia kemiliteran karena menilai jalur tersebut dapat memberikan disiplin dan pengalaman hidup yang lebih mendalam. Ibunya, Safitri, mengungkapkan bahwa keputusan sang putri tidak dibuat secara tergesa-gesa. Menurutnya, Kezia telah melalui diskusi panjang dengan keluarga sebelum akhirnya memantapkan diri bergabung dengan kesatuan tersebut.

Viralnya kisah Kezia kembali membuka perdebatan mengenai batasan, hak, dan kewajiban WNI yang tinggal di luar negeri, terutama mereka yang memiliki akses legal seperti green card dan menghadapi pilihan karier yang berbeda dari standar umum di tanah air. Pemerintah kini menunggu proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan status Kezia di hadapan hukum Indonesia.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru