Waspada! Muncul Modus Baru Maling Uang Lewat QRIS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Modus penipuan keuangan kembali berkembang. Kali ini, pelaku memanfaatkan kode QRIS palsu untuk menguras rekening korbannya tanpa disadari. Penipuan dilakukan dengan menempelkan atau menyebarkan QR yang meniru identitas pedagang asli, mulai dari nama toko, jenis barang, hingga nominal transaksi.

Ketika korban memindai QRIS palsu tersebut, transaksi tidak tertuju ke rekening pedagang, melainkan ke rekening penipu. Akibatnya, uang di rekening korban bisa terkuras dalam hitungan detik tanpa jejak mencurigakan.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah mengingatkan soal maraknya modus penipuan berbasis QR ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa QRIS dibangun dengan standar keamanan nasional yang mengacu pada praktik global. Namun, keamanan tetap menjadi tanggung jawab bersama antara BI, industri, pedagang, dan konsumen.

Baca Juga :  Software Edit Video Terbaik 2026, Ini Rekomendasi Profesional hingga Pemula dengan Fitur AI Canggih

Ia menjelaskan pedagang wajib memastikan QRIS yang dipajang berada dalam pengawasan mereka dan tidak diganti pihak lain. Pedagang juga diminta mengawasi setiap proses transaksi, baik melalui gambar QR maupun mesin EDC, serta selalu memeriksa status pembayaran melalui notifikasi resmi.

Baca Juga :  OJK Sikat 953 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan

Sementara itu, pembeli diminta lebih teliti sebelum melakukan pemindaian. Filianingsih menekankan pentingnya memastikan nama merchant sesuai dengan tempat pembelian. “Misalnya nama toko onderdil, jangan sampai yang muncul justru nama yayasan. Itu tidak pas,” ujarnya.

Ia menambahkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara QRIS serta perlindungan konsumen. “Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Filianingsih. (***)

 

Berita Terkait

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
POCO F9 Pro dan F9 Ultra Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5
Yadea RS20 vs Osta: Motor Listrik Retro Mana yang Lebih Menarik?
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
BYD Seal 06 Terbaru Punya Jarak Tempuh 2.370 Km, Harga Mulai Rp220 Jutaan
Google Pixel Watch 5 Resmi Meluncur, Ada Gemini dan Baterai hingga 40 Jam
Nubia Neo 5 GT Rp6 Jutaan Resmi di RI, Ini Spesifikasi dan Fitur Gamingnya
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

POCO F9 Pro dan F9 Ultra Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:08 WIB

BYD Seal 06 Terbaru Punya Jarak Tempuh 2.370 Km, Harga Mulai Rp220 Jutaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Google Pixel Watch 5 Resmi Meluncur, Ada Gemini dan Baterai hingga 40 Jam

Berita Terbaru