Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin, SH, mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Wali Kota Alfin menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran oleh masyarakat.

“Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Masyarakat sudah bisa melunasi hingga 90 hari sebelumnya. Ini untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Alfin.

Baca Juga :  Cara Warren Buffett Lawan Inflasi: Fokus pada 3 Aset Ini

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan di Kota Sungai Penuh. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain menghindari denda, kepatuhan dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.

Baca Juga :  Update Harga BBM Terbaru Hari Ini 4 April 2026, Pertamax Stabil Meski Minyak Dunia Naik

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” tambahnya.

Selain itu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah terus melakukan berbagai upaya sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, termasuk kemudahan layanan pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses.

Dengan adanya kebijakan pembayaran lebih awal ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sungai Penuh semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan percepatan pembangunan.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Bonus Demografi 2040, Al Haris Minta Jambi Siapkan SDM Berkualitas
DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Anggaran
Seleksi Paskibraka 2026 Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini Pesan Sekda Alpian
Al Haris Beberkan Capaian LKPJ 2025
IHSG Hari Ini 8 April 2026 Melejit 3,39% ke 7.207, Ini Faktor Pemicu & Prospek Cuan Investor
KUR BRI 2026 Plafon Rp 90 Juta Resmi Dibuka, Ini Tabel Angsuran Terbaru & Syarat Lengkap
Tips Klaim Asuransi Mobil Cepat Cair Tanpa Kendala
Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

Bonus Demografi 2040, Al Haris Minta Jambi Siapkan SDM Berkualitas

Kamis, 9 April 2026 - 06:00 WIB

Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Kamis, 9 April 2026 - 04:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Anggaran

Kamis, 9 April 2026 - 02:08 WIB

Seleksi Paskibraka 2026 Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini Pesan Sekda Alpian

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

IHSG Hari Ini 8 April 2026 Melejit 3,39% ke 7.207, Ini Faktor Pemicu & Prospek Cuan Investor

Berita Terbaru