SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin, SH, mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Wali Kota Alfin menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran oleh masyarakat.
“Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Masyarakat sudah bisa melunasi hingga 90 hari sebelumnya. Ini untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Alfin.
Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan di Kota Sungai Penuh. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain menghindari denda, kepatuhan dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” tambahnya.
Selain itu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah terus melakukan berbagai upaya sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, termasuk kemudahan layanan pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses.
Dengan adanya kebijakan pembayaran lebih awal ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sungai Penuh semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan percepatan pembangunan.
Penulis : Dedi Dora
Editor : Dedi Dora









