Viral Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar 2026 Disorot, MPR Akui Ada Kelalaian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Kontroversi dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar 2026 yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada babak final tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan memicu protes dari peserta maupun netizen.

Perdebatan bermula ketika salah satu regu peserta dinilai salah oleh dewan juri, meski jawaban yang disampaikan dianggap sama dengan jawaban regu lain yang kemudian dinyatakan benar.

Final wilayah Kalimantan Barat mempertemukan tiga sekolah, yakni SMAN 1 Sanggau, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Pontianak. Pemenang kompetisi tersebut dijadwalkan mewakili Kalbar pada Grand Final tingkat nasional di Jakarta.

Sorotan muncul saat juri memberikan pertanyaan mengenai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaan yang diajukan berbunyi:

“DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Regu C dari SMAN 1 Pontianak kemudian menjawab:

“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Baca Juga :  TKA SMP Jambi 2026, Targetkan Nilai Siswa di Atas Nasional

Namun, jawaban tersebut dinilai salah oleh juri sehingga regu C mendapat pengurangan lima poin.

Tidak lama kemudian, pertanyaan dilempar kepada regu lain. Regu B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang dinilai publik sama dengan jawaban sebelumnya.

“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Kali ini, dewan juri menyatakan jawaban tersebut benar dan memberikan tambahan nilai kepada regu B.

Keputusan itu langsung diprotes oleh regu C karena merasa telah menyampaikan jawaban identik. Salah satu peserta bahkan meminta klarifikasi kepada penonton terkait apakah dirinya sempat menyebut “Dewan Perwakilan Daerah” atau DPD dalam jawabannya.

Salah seorang juri kemudian menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan artikulasi jawaban peserta yang dianggap kurang jelas saat disampaikan regu C.

Polemik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap hasil akhir kompetisi. Berdasarkan skor resmi, SMAN 1 Sambas memperoleh nilai 90, SMAN 1 Pontianak 70, dan SMAN 1 Sanggau 45.

Namun jika jawaban regu C dianggap benar, maka perolehan nilainya diperkirakan berubah menjadi 85 poin. Sementara regu B diperkirakan hanya memperoleh 80 poin karena tidak mendapatkan tambahan skor dari soal lemparan.

Baca Juga :  Terbaru Hari Ini! PIP 2026 Sudah Cair, Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Nama Penerima

Kondisi itu memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan objektivitas penilaian dewan juri dan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlombaan.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan permohonan maaf kepada peserta dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihak MPR RI akan melakukan evaluasi total terhadap mekanisme lomba, termasuk kinerja dewan juri dan sistem teknis pelaksanaan.

“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada kompetisi mendatang. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan teknis, termasuk tata suara dan mekanisme penyampaian keberatan dari peserta.

Insiden ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam ajang pendidikan tingkat nasional.

Berita Terkait

Ubah Sampah Jadi Berkah, KKBS Tanjungpinang Terapkan Digital Green Accounting
Mengenal Yang Xizhe, Bocah 13 Tahun yang Dijuluki Elon Musk Masa Depan
Pendidikan Negeri Gratis Mulai TK hingga SMA, Cek Skema BOS dan PIP 2026
5 Kepala SMP Dicopot, Komisi I DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Kadis dan Kabid Pendidikan
TPG 2026: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN, Cek Jadwal Pencairannya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Cek Ketentuan dan Syarat Lengkapnya
Pergantian Kepala Sekolah SDN Sungai Penuh Dalam Waktu Dekat Akan Dilakukan
Tunjangan Sertifikasi Guru 2026: Besaran TPG ASN dan Non-ASN, Syarat, dan Cara Cek Pencairan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah, KKBS Tanjungpinang Terapkan Digital Green Accounting

Selasa, 29 September 2026 - 20:00 WIB

Mengenal Yang Xizhe, Bocah 13 Tahun yang Dijuluki Elon Musk Masa Depan

Kamis, 24 September 2026 - 01:30 WIB

Pendidikan Negeri Gratis Mulai TK hingga SMA, Cek Skema BOS dan PIP 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:29 WIB

5 Kepala SMP Dicopot, Komisi I DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Kadis dan Kabid Pendidikan

Selasa, 22 September 2026 - 05:01 WIB

TPG 2026: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN, Cek Jadwal Pencairannya

Berita Terbaru