TPP Dipangkas 70 Persen, ASN Bengkulu Tengah Beralih ke Skema 3 Hari Kantor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENTENG-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa 3 hari kerja di kantor dan 2 hari work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 12 Januari 2026, dan dinilai tetap mampu menjaga kinerja perangkat daerah meski jam kerja di kantor berkurang.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu alasan utama perubahan sistem kerja adalah penurunan signifikan transfer pusat ke daerah, yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan belanja rutin.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah memutuskan melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 70 persen pada tahun berjalan. Penghematan melalui pengurangan hari kerja di kantor dinilai dapat menekan pengeluaran rutin OPD, termasuk biaya listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH, menjelaskan bahwa skema baru ini telah diputuskan dalam rapat internal dan disepakati untuk mulai dilaksanakan pada 12 Januari. Dengan aturan tersebut, ASN dijadwalkan masuk kantor pada hari Senin hingga Rabu, sementara dua hari lainnya mereka bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai tugas masing-masing.

Namun demikian, Ayatul menegaskan bahwa kebijakan 3 hari ngantor tidak berlaku untuk OPD yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Sejumlah dinas tetap wajib bekerja penuh di kantor, di antaranya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rumah Sakit Daerah
Seluruh Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), OPD pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  Satgas Drainase Bergerak: Selokan Bersih, Kota Aman dari Banjir

“Untuk OPD pelayanan publik, sistem kerja tetap seperti biasa. Kepala OPD mengatur teknisnya agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Penerapan sistem kerja baru ini menjadi langkah strategis Pemkab Bengkulu Tengah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. (***)

Berita Terkait

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru
Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama 2025, Siapkan Dana Segini Sebelum ke BPN
PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS
Pemerintah Proyeksikan 160 Ribu Formasi CPNS 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:10 WIB

THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru

Berita Terbaru