Tidak Ada Rekrutmen ASN Kemenag 2026, Masyarakat Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Kementerian Agama (Kemenag) menepis kabar yang menghebohkan jagat media sosial terkait pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Pernyataan tegas itu disampaikan untuk mengakhiri simpang siur informasi yang beredar melalui konten, video pendek, hingga pesan berantai yang mengatasnamakan Kemenag.

Dalam beberapa hari terakhir, berbagai unggahan di TikTok dan platform digital lain memuat narasi bahwa Kemenag telah membuka pendaftaran ASN. Bahkan, beberapa akun menyertakan tautan pendaftaran yang diarahkan ke situs tidak resmi, lengkap dengan janji manis proses seleksi yang disebut lebih mudah.

Kemenag memastikan bahwa semua informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK,” tegas Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks.”

Wawan menuturkan bahwa setiap proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag memiliki mekanisme baku dan tidak pernah diumumkan melalui pesan pribadi ataupun tautan mencurigakan. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu merujuk pada kanal resmi pemerintah.

“Kalau ada rekrutmen, pasti diumumkan secara terbuka melalui website Kemenag, akun resmi, dan kanal pemerintah lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan THR PNS 2026, Ini Prediksinya

Maraknya penyebaran hoaks rekrutmen ini membuat Kemenag kembali mengingatkan publik agar berhati-hati, terutama terhadap pihak yang meminta data pribadi, memungut biaya pendaftaran, atau menjanjikan kelulusan.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi. Jangan mudah percaya pada konten yang tidak memiliki sumber jelas,” lanjut Wawan.

Kemenag juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan konten mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dan dicegah penyebarannya.

“Jika menemukan konten yang mengatasnamakan Kemenag tanpa dasar resmi, silakan laporkan melalui akun resmi kami,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak lagi terkecoh oleh praktik penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen ASN.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru