THR ASN, TNI dan Polri 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Purbaya Maunya Pencairan Awal Ramadhan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, sebagai bagian dari kebijakan belanja negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan pada acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan agar pencairan THR dapat dilakukan pada awal Ramadan.

Menurut Purbaya, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan di awal masa puasa. Namun, hingga kini belum ada rincian tanggal pasti pencairan THR bagi aparatur negara.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Dana Bencana Cukup dan Siap Ditambah

Anggaran THR tersebut masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai alokasi THR tahun ini tercatat meningkat dibandingkan realisasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima mencakup ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Presiden kala itu menegaskan bahwa seluruh aparatur negara di pusat dan daerah menerima hak tersebut.

Baca Juga :  Update Bansos PKH 2026: Benarkah Pencairan Maret Dilakukan Jelang Lebaran? Ini Jadwal dan Besarannya

Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sementara pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan. (***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru