Terbukti Selingkuh, Anggota KPUD Nias Barat Dipecat DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Firman Iman Daeli dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait hubungan di luar pernikahan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Raih 31 Suara, Andar Amin Pimpin Golkar Sumut Lima Tahun ke Depan

Anggota Majelis Hakim DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut Firman melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran yang terbukti meliputi Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga kehormatan, martabat, serta integritas pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara tertutup pada 21 Januari 2026, terungkap fakta bahwa Firman dipergoki istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga :  Kandidat Baru Menguat, Musda Golkar Sungai Penuh Diprediksi Penuh Kejutan Besar

Selain itu, DKPP juga menilai Firman tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. Sikap tersebut dinilai memperburuk pelanggaran etik yang telah dilakukan.

DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga moralitas dan integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi. Pelanggaran etik dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (***)

Berita Terkait

Ahmad Fauzi Ansori Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jambi Periode 2026-2031
Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, Sebut 1,3 Juta Anggota ORI Ikut Mundur
PAW DPRD Sungai Penuh: Hj. Helneti Mesra Berpeluang Gantikan Dahkir Yahya, Unggul 1 Suara dari H. Ibrahim
Musda DPD Golkar Sungai Penuh Belum Digelar, Bendahara Sebut Masih Menunggu Arahan Provinsi
Ahmadi Zubir Disebut Kandidat Kuat Ketua PAN Sungai Penuh, Nama Adharianto dan Karnaini Ikut Menguat
Kursi Panas Ketua Golkar Sungai Penuh: Fikar Azami vs Beni Wirsa, Siapa Restu DPP?
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Fikar Azami Maju Lagi, Hutri Randa Mundur, 6 PK Pro Beni Wirsa Protes Dipecat Menjelang Musda ?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:17 WIB

Ahmad Fauzi Ansori Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Jambi Periode 2026-2031

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, Sebut 1,3 Juta Anggota ORI Ikut Mundur

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

PAW DPRD Sungai Penuh: Hj. Helneti Mesra Berpeluang Gantikan Dahkir Yahya, Unggul 1 Suara dari H. Ibrahim

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:33 WIB

Musda DPD Golkar Sungai Penuh Belum Digelar, Bendahara Sebut Masih Menunggu Arahan Provinsi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ahmadi Zubir Disebut Kandidat Kuat Ketua PAN Sungai Penuh, Nama Adharianto dan Karnaini Ikut Menguat

Berita Terbaru