Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Permohonan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar satu minggu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengajuan tersebut dan saat ini masih memproses permohonan yang diajukan oleh tersangka.

“Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Datangi Polda Metro Jaya

Pada Rabu, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Peta Megathrust Indonesia dari Sumatra hingga Papua

Menurut Iman, pihak penyidik saat ini masih menjalankan proses sebagai fasilitator dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ.

“Hari ini saudara RHS datang bersama pengacaranya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan atas kesadarannya sendiri,” jelasnya.

Dua Tersangka Sudah Dapat SP3

Dalam perkara ini, sebelumnya kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sebelum permohonan RJ diajukan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Presiden Jokowi di kediamannya di Solo pada awal Januari 2026.

Baca Juga :  Waspada! Muncul Modus Baru Maling Uang Lewat QRIS

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar perkara yang menjerat keduanya dapat diselesaikan secara damai melalui jalur restorative justice.

Kasus Masih Menyisakan Enam Tersangka

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi sebelumnya melibatkan delapan tersangka. Setelah dua orang mendapatkan SP3, kini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.

Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari:

  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Sementara kelompok kedua terdiri dari:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
One Piece Live Action Season 2 Tayang di Netflix, Ini Sinopsis dan Karakter Barunya
Daftar Harga BBM Pertamina 12 Maret 2026: Pertamax, Dexlite, hingga Pertalite Terbaru
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN
Kabar Duka, Putri Akbar Tandjung Karmia Krissanty Meninggal Dunia
Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu
PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13
THR PPPK Paruh Waktu Cair 13 Maret 2026, Ini Strategi Pintar Mengelolanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:47 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

One Piece Live Action Season 2 Tayang di Netflix, Ini Sinopsis dan Karakter Barunya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00 WIB

Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:05 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina 12 Maret 2026: Pertamax, Dexlite, hingga Pertalite Terbaru

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN

Berita Terbaru