Jakarta-Penerimaan negara dari industri aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah berhasil menghimpun pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,06 triliun. Angka tersebut menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang telah mencapai Rp52,85 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut peningkatan penerimaan itu mencerminkan semakin besarnya kontribusi industri aset digital terhadap perekonomian nasional. Pemerintah juga memastikan kebijakan perpajakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sejak pajak aset kripto mulai diberlakukan pada 2022, penerimaannya terus meningkat. Pada 2022 negara memperoleh Rp246,54 miliar. Nilai tersebut menjadi Rp220,89 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, kemudian mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Hingga Mei 2026, penerimaannya telah bertambah Rp147,46 miliar sehingga totalnya menembus Rp2,06 triliun.
DJP menjelaskan penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Kontribusi ini memperlihatkan industri kripto semakin matang dan memiliki peran penting dalam penerimaan negara.
Meski demikian, penyumbang terbesar pajak ekonomi digital masih berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai mencapai Rp40,55 triliun. Sementara itu, pajak fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,98 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) memberikan kontribusi Rp5,26 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak kripto berjalan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun atau naik 2,86 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, total transaksi telah mencapai Rp99,01 triliun.
Jumlah investor juga terus bertambah. Hingga April 2026 terdapat 21,70 juta akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 1,57 persen dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebanyak 21,37 juta akun. Pertumbuhan pengguna menjadi sinyal bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi.
Dengan tren transaksi dan jumlah investor yang terus meningkat, industri kripto diperkirakan akan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap penerimaan negara pada paruh kedua 2026. Namun, investor tetap diingatkan untuk memahami risiko investasi, mematuhi ketentuan perpajakan, dan menggunakan platform kripto yang telah berizin resmi di Indonesia.
FAQ
1. Berapa total pajak kripto yang diterima pemerintah hingga Mei 2026?
Sebesar Rp2,06 triliun.
2. Dari mana sumber pajak kripto tersebut?
Berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
3. Berapa nilai transaksi kripto Indonesia pada April 2026?
Mencapai Rp22,98 triliun.
4. Berapa total transaksi kripto sepanjang Januari-April 2026?
Mencapai Rp99,01 triliun.
5. Berapa jumlah investor kripto di Indonesia saat ini?
Sebanyak 21,70 juta akun hingga April 2026.









