Presiden Prabowo Terima Laporan DEN dan Bahas Penguatan Sektor Produktif Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Pertemuan tersebut membahas kondisi perekonomian terkini serta arah penguatan sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah.
Dalam laporannya, Luhut menyampaikan perkembangan situasi ekonomi global dan nasional yang dinilai perlu direspons dengan kebijakan yang adaptif. Ia juga melaporkan capaian program di sektor hortikultura serta sejumlah temuan sains dan teknologi yang berpotensi dikembangkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia.
Menurut keterangan resmi BPMI Setpres, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Pemerintah disebut berkomitmen mempercepat pengembangan sektor-sektor produktif yang mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat ketahanan ekonomi.
Sejumlah program prioritas juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk strategi hilirisasi, pengembangan komoditas unggulan, dan pemanfaatan temuan teknologi untuk kepentingan industrialisasi nasional.
Pertemuan berjalan dalam suasana konstruktif, dan Presiden Prabowo meminta DEN terus memperbarui kajian strategis sebagai dasar pengambilan kebijakan ekonomi pemerintah. (***)
Baca Juga :  Cara Daftar Asuransi Mobil Bekas Online, Mudah dan Cepat Disetujui

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru