Perjanjian Kinerja 2026 Ditandatangani, Gubernur Jambi Soroti IKU dan SDM

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan pentingnya budaya kerja yang terukur, fokus, dan akuntabel saat menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (4/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri para Asisten Setda, Staf Ahli Gubernur, kepala OPD, serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Al Haris menekankan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan “janji kerja tertulis yang terukur dan selaras dengan anggaran, RPJMD, serta visi-misi pembangunan daerah.”

“Perjanjian kinerja ini adalah komitmen. Arah kerja kita jelas, indikatornya terukur, dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, instrumen ini menjadi alat manajemen kinerja untuk memastikan program dan kegiatan OPD berjalan fokus serta berorientasi hasil. Ia meminta setiap pimpinan perangkat daerah menjabarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara konkret dan realistis agar target bisa dicapai optimal.

Baca Juga :  Hesti Haris Ajak PKK Jambi Tingkatkan Literasi Digital dan Pola Asuh Modern

“Ini bukan sekadar administrasi. Penugasan harus dijalankan dengan disiplin dan menghasilkan output nyata,” ujarnya.

Target Jambi Masuk 10 Besar Nasional

Dalam arahannya, Al Haris mengajak seluruh jajaran Pemprov Jambi memasang target kolektif: membawa Jambi masuk 10 besar provinsi terbaik secara nasional pada berbagai indikator kinerja.

Ia mencontohkan capaian Jambi yang sudah berada di posisi teratas dalam penilaian Ombudsman RI serta peningkatan signifikan pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Kalau satu bidang bisa terbaik, bidang lain juga harus bisa. Mulai 2026, kita harus berpikir untuk berada di papan atas nasional,” katanya optimistis.

Penempatan SDM Harus Tepat

Al Haris juga menyoroti pentingnya penempatan SDM yang profesional dan tepat fungsi di setiap OPD. Ia meminta pimpinan berani mengevaluasi dan menyesuaikan personel demi mendukung kinerja.

Baca Juga :  Bank Jambi dan OJK Lakukan Audit Forensik, ATM dan Mobile Banking Nonaktif Sementara

“Kalau ada SDM yang tidak sesuai dengan tugasnya, pindahkan ke tempat yang lebih tepat. Ini soal kerja, bukan pribadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya regenerasi aparatur karena sejumlah pejabat akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang.

“Tugas kita bukan hanya bekerja, tetapi menyiapkan pengganti yang kompeten dan berintegritas,” tambahnya.

Efisiensi Anggaran Harus Dorong Inovasi

Terkait pengelolaan anggaran, Al Haris menegaskan kebijakan efisiensi tidak boleh menurunkan kualitas kinerja. Justru, efisiensi harus mendorong kreativitas dan optimalisasi potensi daerah, termasuk peningkatan PAD.

Ia juga mengingatkan integritas pejabat PPTK dan PPK agar pelaksanaan program bebas dari penyimpangan hukum.

“Kita ingin bekerja dengan tenang dan aman. Tunjuk orang yang mampu, jujur, dan bertanggung jawab,” pesannya.

Menutup arahannya, Al Haris mengajak seluruh jajaran Pemprov Jambi bekerja dengan semangat pengabdian demi kemajuan daerah dan dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat.

Berita Terkait

Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya
CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40 WIB

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Berita Terbaru