Perjanjian Kinerja 2026 Ditandatangani, Gubernur Jambi Soroti IKU dan SDM

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan pentingnya budaya kerja yang terukur, fokus, dan akuntabel saat menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (4/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri para Asisten Setda, Staf Ahli Gubernur, kepala OPD, serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Al Haris menekankan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan “janji kerja tertulis yang terukur dan selaras dengan anggaran, RPJMD, serta visi-misi pembangunan daerah.”

“Perjanjian kinerja ini adalah komitmen. Arah kerja kita jelas, indikatornya terukur, dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, instrumen ini menjadi alat manajemen kinerja untuk memastikan program dan kegiatan OPD berjalan fokus serta berorientasi hasil. Ia meminta setiap pimpinan perangkat daerah menjabarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara konkret dan realistis agar target bisa dicapai optimal.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Siap Diperiksa BPK

“Ini bukan sekadar administrasi. Penugasan harus dijalankan dengan disiplin dan menghasilkan output nyata,” ujarnya.

Target Jambi Masuk 10 Besar Nasional

Dalam arahannya, Al Haris mengajak seluruh jajaran Pemprov Jambi memasang target kolektif: membawa Jambi masuk 10 besar provinsi terbaik secara nasional pada berbagai indikator kinerja.

Ia mencontohkan capaian Jambi yang sudah berada di posisi teratas dalam penilaian Ombudsman RI serta peningkatan signifikan pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Kalau satu bidang bisa terbaik, bidang lain juga harus bisa. Mulai 2026, kita harus berpikir untuk berada di papan atas nasional,” katanya optimistis.

Penempatan SDM Harus Tepat

Al Haris juga menyoroti pentingnya penempatan SDM yang profesional dan tepat fungsi di setiap OPD. Ia meminta pimpinan berani mengevaluasi dan menyesuaikan personel demi mendukung kinerja.

Baca Juga :  Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah

“Kalau ada SDM yang tidak sesuai dengan tugasnya, pindahkan ke tempat yang lebih tepat. Ini soal kerja, bukan pribadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya regenerasi aparatur karena sejumlah pejabat akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang.

“Tugas kita bukan hanya bekerja, tetapi menyiapkan pengganti yang kompeten dan berintegritas,” tambahnya.

Efisiensi Anggaran Harus Dorong Inovasi

Terkait pengelolaan anggaran, Al Haris menegaskan kebijakan efisiensi tidak boleh menurunkan kualitas kinerja. Justru, efisiensi harus mendorong kreativitas dan optimalisasi potensi daerah, termasuk peningkatan PAD.

Ia juga mengingatkan integritas pejabat PPTK dan PPK agar pelaksanaan program bebas dari penyimpangan hukum.

“Kita ingin bekerja dengan tenang dan aman. Tunjuk orang yang mampu, jujur, dan bertanggung jawab,” pesannya.

Menutup arahannya, Al Haris mengajak seluruh jajaran Pemprov Jambi bekerja dengan semangat pengabdian demi kemajuan daerah dan dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat.

Berita Terkait

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?

Senin, 14 September 2026 - 15:58 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Berita Terbaru