Pemkab Solok Selatan dan Kejari Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Solok Selatan.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/1/2026), sebagai tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani pada 1 Desember 2025.

Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya untuk penanganan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Mengapa Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK?

Dalam pelaksanaannya, penerapan pidana kerja sosial melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajukan Pusat Kebudayaan Sumbar Rp382,65 Miliar ke Menteri Kebudayaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menyampaikan bahwa rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan kesiapan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara
Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality
Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur
Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih
Kisah Inspiratif Haji Sagi: Dari Pedagang Kecil Jadi Raja Emas Andalas
Gubernur Mahyeldi Ajukan Pusat Kebudayaan Sumbar Rp382,65 Miliar ke Menteri Kebudayaan
Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46
Azhar Hamzah Hadir di Tradisi Patang Balimau Inderapura
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:00 WIB

Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:16 WIB

Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:19 WIB

Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih

Senin, 16 Maret 2026 - 05:00 WIB

Kisah Inspiratif Haji Sagi: Dari Pedagang Kecil Jadi Raja Emas Andalas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB