Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Solok Selatan.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/1/2026), sebagai tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani pada 1 Desember 2025.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya untuk penanganan tindak pidana ringan.
Dalam pelaksanaannya, penerapan pidana kerja sosial melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menyampaikan bahwa rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan kesiapan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat
Editor : Fanda Yosephta









