KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu magrib.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya terlihat terborgol saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Terkait Proyek Stadion Rp. 250 Milyar

Menurutnya, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK kini fokus merampungkan proses penyidikan agar perkara dugaan korupsi kuota haji segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna terlihat mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan dukungan kepada Yaqut.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes atas penetapan tersangka terhadap Yaqut yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (***)

Berita Terkait

One Piece Live Action Season 2 Tayang di Netflix, Ini Sinopsis dan Karakter Barunya
Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Daftar Harga BBM Pertamina 12 Maret 2026: Pertamax, Dexlite, hingga Pertalite Terbaru
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN
Kabar Duka, Putri Akbar Tandjung Karmia Krissanty Meninggal Dunia
Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu
PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13
THR PPPK Paruh Waktu Cair 13 Maret 2026, Ini Strategi Pintar Mengelolanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:47 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

One Piece Live Action Season 2 Tayang di Netflix, Ini Sinopsis dan Karakter Barunya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00 WIB

Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:05 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina 12 Maret 2026: Pertamax, Dexlite, hingga Pertalite Terbaru

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN

Berita Terbaru