Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu magrib.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya terlihat terborgol saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK kini fokus merampungkan proses penyidikan agar perkara dugaan korupsi kuota haji segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna terlihat mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan dukungan kepada Yaqut.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes atas penetapan tersangka terhadap Yaqut yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (***)









