JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tim satgas antikorupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kantor pelayanan pajak di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa aparatur pajak serta pihak dari kalangan wajib pajak ikut diamankan.
“Ya, benar. Ada pegawai pajak dan sejumlah pihak WP yang kami amankan,” ujar Fitroh.
Ia menegaskan, dugaan awal mengarah pada adanya praktik suap untuk memanipulasi atau menurunkan nilai kewajiban pajak. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail teknis transaksi maupun besaran dana suap yang mengalir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa total delapan orang sudah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Selain para terduga, penyidik turut menyita sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap.
“Tim mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti uang,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif. Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau saksi.
Operasi ini kembali menyoroti integritas sektor perpajakan yang sebelumnya juga beberapa kali menjadi sasaran OTT KPK.








