JAKARTA-Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait maraknya spam call yang bermodus penipuan. Menurutnya, sebagian besar pengguna ponsel di Indonesia sudah menjadi sasaran rutin aksi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan ketika itu awal tahun 2025, 60 persen daripada pengguna seluler itu menerima spam call minimal satu minggu sekali,” ujar Edwin dalam acara peluncuran Permen Komdigi tentang Registrasi Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Edwin juga merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan lonjakan signifikan upaya penipuan melalui panggilan telepon. “Data dari OJK banyak sekali peningkatan scam yang terjadi sampai dengan akhir tahun lalu. Satu tahun, dari 2024–2025 kurang lebih 9 triliun scam atau penipuan yang dilakukan melalui jalur seluler,” tuturnya.
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik
Untuk menekan angka kejahatan digital tersebut, Komdigi menggandeng operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam memperbarui aturan registrasi kartu SIM. Kebijakan baru ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah saat registrasi pelanggan.
“Maka kami bekerja sama dengan semua operator seluler dan juga dengan ATSI berupaya menciptakan suatu kerja sama yang bisa melindungi para pengguna seluler,” ucap Edwin.
Menurutnya, proses validasi identitas lewat biometrik mampu dilakukan dalam waktu singkat dan jauh lebih akurat. “Proses verifikasi identitas calon pelanggan bisa dilakukan kurang dari lima menit dan langsung aktif digunakan. Kami melihat teknologi ini sebagai solusi penting untuk memastikan identitas masyarakat benar-benar digunakan oleh pemiliknya yang sah,” tambahnya.
Kerugian Masyarakat Capai Rp 9,1 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kerugian akibat kejahatan digital telah mencapai angka fantastis.
“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih,” kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa tindak kejahatan paling dominan dalam periode tersebut adalah spam call. “Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan,” ujarnya








