Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait maraknya spam call yang bermodus penipuan. Menurutnya, sebagian besar pengguna ponsel di Indonesia sudah menjadi sasaran rutin aksi tersebut.

“Kami mendapatkan laporan ketika itu awal tahun 2025, 60 persen daripada pengguna seluler itu menerima spam call minimal satu minggu sekali,” ujar Edwin dalam acara peluncuran Permen Komdigi tentang Registrasi Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Edwin juga merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan lonjakan signifikan upaya penipuan melalui panggilan telepon. “Data dari OJK banyak sekali peningkatan scam yang terjadi sampai dengan akhir tahun lalu. Satu tahun, dari 2024–2025 kurang lebih 9 triliun scam atau penipuan yang dilakukan melalui jalur seluler,” tuturnya.

Baca Juga :  Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Sembilan Orang Diamankan

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

Untuk menekan angka kejahatan digital tersebut, Komdigi menggandeng operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam memperbarui aturan registrasi kartu SIM. Kebijakan baru ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah saat registrasi pelanggan.

“Maka kami bekerja sama dengan semua operator seluler dan juga dengan ATSI berupaya menciptakan suatu kerja sama yang bisa melindungi para pengguna seluler,” ucap Edwin.

Menurutnya, proses validasi identitas lewat biometrik mampu dilakukan dalam waktu singkat dan jauh lebih akurat. “Proses verifikasi identitas calon pelanggan bisa dilakukan kurang dari lima menit dan langsung aktif digunakan. Kami melihat teknologi ini sebagai solusi penting untuk memastikan identitas masyarakat benar-benar digunakan oleh pemiliknya yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Grok Kembali Bisa Diakses di Indonesia, Ini Syarat dari Komdigi

Kerugian Masyarakat Capai Rp 9,1 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kerugian akibat kejahatan digital telah mencapai angka fantastis.

“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih,” kata Meutya.

Ia menjelaskan bahwa tindak kejahatan paling dominan dalam periode tersebut adalah spam call. “Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan,” ujarnya

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Tim Cook Bocorkan “Minggu Besar”, Apple Siap Rilis Produk Baru 2 Maret
iPhone 18 Pro Masuk Tahap Uji Produksi, Target Rilis September 2026
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
Huawei Mate X7 Meluncur di RI 5 Maret 2026, Layar Lebih Tangguh & RAM 20GB
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Daftar Provider Internet di Indonesia, Fiber Optik Masih Mendominasi
10 Cara Uji Kecepatan Internet Paling Akurat, Cek Koneksi Biar Nggak Lemot
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:00 WIB

Tim Cook Bocorkan “Minggu Besar”, Apple Siap Rilis Produk Baru 2 Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:00 WIB

iPhone 18 Pro Masuk Tahap Uji Produksi, Target Rilis September 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:30 WIB

Huawei Mate X7 Meluncur di RI 5 Maret 2026, Layar Lebih Tangguh & RAM 20GB

Berita Terbaru