JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Proses Administratif Jadi Faktor Utama
Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.
“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi
Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.
Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.
Skema dan Besaran TPG
Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:
Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok
Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan
Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.
Imbauan untuk Guru Madrasah
Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.









