JAMBI – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba bertema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga.”
Acara berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, serta Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, Mira Mutiara, S.I.Kom.
Ariansyah, yang juga merupakan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, menyampaikan materi terkait bahaya judi online bagi generasi muda, sementara Mira Mutiara membahas dampak penyalahgunaan narkoba.
Faktor Penyebab dan Ciri Kecanduan Judi Online
Dalam paparannya, Ariansyah menjelaskan bahwa maraknya praktik judi online dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:
• faktor sosial dan ekonomi,
• faktor situasional,
• proses belajar dari lingkungan,
• persepsi keliru terkait peluang kemenangan, serta
• kemampuan mengoperasikan teknologi digital.
Ia juga memaparkan tanda-tanda seseorang mulai kecanduan judi online, seperti:
• tidak mampu menahan keinginan untuk berjudi,
• berbohong terkait aktivitas daring,
• menghabiskan banyak waktu menggunakan gawai,
• berutang kepada kerabat atau teman,
• mengabaikan keluarga dan lingkungan,
• serta menunjukkan perilaku tertutup dan penuh rahasia.
Dampak Serius Judi Online
Ariansyah menekankan bahwa judi online membawa risiko besar bagi individu dan keluarga. Dampak negatif yang kerap muncul meliputi:
• kecanduan berat yang dapat memicu tindakan bunuh diri,
• kerusakan kondisi keuangan,
• dorongan melakukan kejahatan atau tindakan berbahaya,
• kebocoran data pribadi,
• rusaknya hubungan sosial dan keluarga,
• hingga terancam putus sekolah dan hilangnya masa depan generasi muda.
Langkah Pemerintah Provinsi Jambi
Untuk menekan maraknya kasus judi online, Pemerintah Provinsi Jambi telah menjalankan berbagai upaya preventif dan penindakan. Langkah tersebut mencakup:
• pemblokiran situs-situs judi online pada jaringan internet Kominfo Provinsi Jambi,
• penyebaran imbauan melalui surat edaran, baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, dan siaran TVRI,
• deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan SLTA, SMK sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi,
• kampanye anti investasi bodong, pinjol ilegal, dan judi online,
• serta pembukaan layanan pengaduan masyarakat.
“Seluruh langkah ini merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman judi online dan kejahatan digital lainnya,” tegas Ariansyah.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam upaya pencegahan judi online dan narkoba.(***)
Editor : Dedi Dora









