EKONOMI-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengungkap sebanyak 137.764 guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Guru Non-ASN Bersertifikat Dapat Rp2 Juta per Bulan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan tunjangan profesi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.
“Bagi non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan Rp2 juta per bulan,” ujar Nunuk dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Hampir 100 Ribu Guru Dapat Insentif Rp400 Ribu
Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi guru non-ASN lainnya.
Sebanyak 99.432 guru non-ASN akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.
Insentif diberikan kepada guru yang:
- Sudah memiliki sertifikat pendidik
- Namun belum memenuhi beban kerja
- Atau belum memenuhi syarat sertifikasi penuh
Langkah ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik non-ASN di daerah.
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tak Dilarang Mengajar
Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru honorer atau non-ASN tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.
Penegasan ini muncul setelah muncul kekhawatiran terkait isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Nunuk, surat edaran itu bukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai pedoman penataan status guru non-ASN oleh pemerintah daerah.
“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” jelasnya.
Guru yang Tetap Bisa Mengajar
Kemendikdasmen menyebut guru non-ASN yang:
- Terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024
- Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah
tetap dapat melanjutkan aktivitas mengajar.
Pemerintah juga meminta daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan guru di masing-masing wilayah.
Ada Perbedaan Tafsir di Daerah
Kemendikdasmen mengakui adanya perbedaan interpretasi pemerintah daerah terhadap surat edaran tersebut.
Karena itu pemerintah pusat telah melakukan:
- Sosialisasi
- Klarifikasi media
- Penjelasan teknis kepada daerah
agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait nasib guru honorer.
Guru Honorer Masih Jadi Sorotan Nasional
Nasib guru non-ASN masih menjadi perhatian publik karena:
- Banyak daerah kekurangan guru
- Rekrutmen ASN belum sepenuhnya mencukupi
- Guru honorer masih dibutuhkan di sekolah
Sejumlah pihak juga mendorong pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK secara bertahap.
Tujuan Tunjangan Profesi Guru
Pemerintah berharap tunjangan profesi:
- Meningkatkan kesejahteraan guru
- Menambah motivasi mengajar
- Memperbaiki kualitas pendidikan nasional
- Mengurangi kesenjangan pendapatan guru
Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik di berbagai daerah.
FAQ Tunjangan Guru Non-ASN 2026
Siapa yang mendapat tunjangan Rp2 juta?
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
Berapa jumlah penerimanya?
Sebanyak 137.764 guru non-ASN.
Apakah guru honorer dilarang mengajar pada 2027?
Tidak. Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar.
Siapa yang mendapat insentif Rp400 ribu?
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja atau syarat tertentu.
Apa dasar kebijakan ini?
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.









