Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Kementerian Perdagangan tengah mematangkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru tersebut disiapkan untuk memperketat tata kelola marketplace sekaligus memperbesar peluang produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan itu bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Seller Online Wajib Punya NIB

Salah satu poin penting dalam revisi aturan ini adalah kewajiban bagi seller atau merchant memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin usaha resmi.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan digital lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pedagang online yang beroperasi di marketplace memiliki legalitas usaha yang jelas.

Baca Juga :  BUMI Menguat, Analis Sebut Masih Ada Ruang Naik Meski Asing Terus Jualan

Marketplace Wajib Transparan

Tak hanya pedagang online, platform marketplace juga bakal dikenai aturan lebih ketat.

Pemerintah meminta marketplace lebih terbuka terkait:

  • Skema biaya dan komisi
  • Sistem promosi produk
  • Kontrak kerja sama dengan merchant
  • Penggunaan algoritma dan AI

Langkah ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak dirugikan dalam ekosistem digital yang selama ini dinilai terlalu berpihak pada platform besar.


Produk Lokal Akan Diprioritaskan

Dalam revisi Permendag 31/2023, pemerintah juga ingin memastikan produk lokal dan UMKM mendapat prioritas penayangan di platform digital.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah banjir produk impor di marketplace.


Penggunaan AI di Ecommerce Ikut Diatur

Aturan baru juga akan mengatur penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam perdagangan digital.

Pemerintah ingin memastikan sistem rekomendasi produk maupun promosi berbasis AI tetap mendukung persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan seller tertentu.

Marketplace nantinya diwajibkan memberikan transparansi kepada pengguna terkait penggunaan AI dalam sistem rekomendasi produk.

Baca Juga :  Bank Mandiri Bagi Dividen Rp44 Triliun, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya

Perlindungan Konsumen Diperkuat

Selain fokus pada merchant dan marketplace, revisi aturan juga memperkuat perlindungan konsumen.

Konsumen nantinya memiliki hak lebih besar untuk mengetahui:

  • Asal barang
  • Legalitas penjual
  • Transparansi promosi
  • Sistem rekomendasi AI

Marketplace juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas.


Fokus Revisi Permendag 31/2023

Secara umum, revisi aturan ecommerce 2026 akan fokus pada lima aspek utama:

  1. Perlindungan produk lokal
  2. Transparansi platform digital
  3. Kepastian legalitas merchant
  4. Perlindungan konsumen
  5. Pengaturan penggunaan AI dalam perdagangan digital

FAQ

Apa itu Permendag 31/2023?

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Apakah seller online wajib punya NIB?

Ya, dalam revisi aturan terbaru seller diwajibkan memiliki NIB atau izin usaha resmi.

Apa tujuan aturan baru ecommerce?

Untuk menciptakan perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan melindungi UMKM serta konsumen.

Apakah marketplace juga diatur?

Ya, marketplace wajib transparan terkait biaya, promosi, kontrak merchant, dan penggunaan AI.

Kapan aturan baru berlaku?

Saat ini revisi masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Berita Terkait

BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Bos GAPKI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh 10 Raksasa Sawit
OJK Sikat 953 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Rupiah Dekati Rekor Terlemah, USD/IDR Tembus Rp17.749 di Tengah Tekanan Global
Tiket Pesawat Ekonomi Diskon Lagi! Pemerintah Gelontorkan Subsidi Pajak untuk Libur
Utang AS Tembus US$39 Triliun, Bitcoin Disebut Bersiap Masuk Supercycle
IHSG Hari Ini Terbaru 26 Mei 2026 Rontok 1,23% ke 6.130, Saham Astra hingga Vale Berguguran di Tengah Tekanan Pasar Global
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:00 WIB

BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:07 WIB

Bos GAPKI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh 10 Raksasa Sawit

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:05 WIB

Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:07 WIB

Rupiah Dekati Rekor Terlemah, USD/IDR Tembus Rp17.749 di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru