Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Kementerian Perdagangan tengah mematangkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru tersebut disiapkan untuk memperketat tata kelola marketplace sekaligus memperbesar peluang produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan itu bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Seller Online Wajib Punya NIB

Salah satu poin penting dalam revisi aturan ini adalah kewajiban bagi seller atau merchant memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin usaha resmi.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan digital lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pedagang online yang beroperasi di marketplace memiliki legalitas usaha yang jelas.

Baca Juga :  Harga BBM Hari Ini 24 September 2026 Jambi, Sumbar dan Sumut, Cek Pertamax hingga Dexlite

Marketplace Wajib Transparan

Tak hanya pedagang online, platform marketplace juga bakal dikenai aturan lebih ketat.

Pemerintah meminta marketplace lebih terbuka terkait:

  • Skema biaya dan komisi
  • Sistem promosi produk
  • Kontrak kerja sama dengan merchant
  • Penggunaan algoritma dan AI

Langkah ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak dirugikan dalam ekosistem digital yang selama ini dinilai terlalu berpihak pada platform besar.


Produk Lokal Akan Diprioritaskan

Dalam revisi Permendag 31/2023, pemerintah juga ingin memastikan produk lokal dan UMKM mendapat prioritas penayangan di platform digital.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah banjir produk impor di marketplace.


Penggunaan AI di Ecommerce Ikut Diatur

Aturan baru juga akan mengatur penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam perdagangan digital.

Pemerintah ingin memastikan sistem rekomendasi produk maupun promosi berbasis AI tetap mendukung persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan seller tertentu.

Marketplace nantinya diwajibkan memberikan transparansi kepada pengguna terkait penggunaan AI dalam sistem rekomendasi produk.

Baca Juga :  Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tarif Tiket Pesawat, Apa Dampaknya bagi Penumpang?

Perlindungan Konsumen Diperkuat

Selain fokus pada merchant dan marketplace, revisi aturan juga memperkuat perlindungan konsumen.

Konsumen nantinya memiliki hak lebih besar untuk mengetahui:

  • Asal barang
  • Legalitas penjual
  • Transparansi promosi
  • Sistem rekomendasi AI

Marketplace juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas.


Fokus Revisi Permendag 31/2023

Secara umum, revisi aturan ecommerce 2026 akan fokus pada lima aspek utama:

  1. Perlindungan produk lokal
  2. Transparansi platform digital
  3. Kepastian legalitas merchant
  4. Perlindungan konsumen
  5. Pengaturan penggunaan AI dalam perdagangan digital

FAQ

Apa itu Permendag 31/2023?

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Apakah seller online wajib punya NIB?

Ya, dalam revisi aturan terbaru seller diwajibkan memiliki NIB atau izin usaha resmi.

Apa tujuan aturan baru ecommerce?

Untuk menciptakan perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan melindungi UMKM serta konsumen.

Apakah marketplace juga diatur?

Ya, marketplace wajib transparan terkait biaya, promosi, kontrak merchant, dan penggunaan AI.

Kapan aturan baru berlaku?

Saat ini revisi masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo
Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026
Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun
IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Teknologi

Internet 5G Telkomsel untuk Liburan dan WFA, Ini Keunggulannya

Senin, 12 Okt 2026 - 08:00 WIB