Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS-Kementerian Perdagangan tengah mematangkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru tersebut disiapkan untuk memperketat tata kelola marketplace sekaligus memperbesar peluang produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan itu bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Seller Online Wajib Punya NIB

Salah satu poin penting dalam revisi aturan ini adalah kewajiban bagi seller atau merchant memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin usaha resmi.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan digital lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pedagang online yang beroperasi di marketplace memiliki legalitas usaha yang jelas.

Baca Juga :  Simulasi KUR BRI Rp500 Juta Tenor 4 Tahun, Ini Rincian Cicilan dan Total Bunganya

Marketplace Wajib Transparan

Tak hanya pedagang online, platform marketplace juga bakal dikenai aturan lebih ketat.

Pemerintah meminta marketplace lebih terbuka terkait:

  • Skema biaya dan komisi
  • Sistem promosi produk
  • Kontrak kerja sama dengan merchant
  • Penggunaan algoritma dan AI

Langkah ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak dirugikan dalam ekosistem digital yang selama ini dinilai terlalu berpihak pada platform besar.


Produk Lokal Akan Diprioritaskan

Dalam revisi Permendag 31/2023, pemerintah juga ingin memastikan produk lokal dan UMKM mendapat prioritas penayangan di platform digital.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah banjir produk impor di marketplace.


Penggunaan AI di Ecommerce Ikut Diatur

Aturan baru juga akan mengatur penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam perdagangan digital.

Pemerintah ingin memastikan sistem rekomendasi produk maupun promosi berbasis AI tetap mendukung persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan seller tertentu.

Marketplace nantinya diwajibkan memberikan transparansi kepada pengguna terkait penggunaan AI dalam sistem rekomendasi produk.

Baca Juga :  Kartu Kredit Virtual Terbaik 2026: Aman untuk Belanja Online dan Transaksi Digital

Perlindungan Konsumen Diperkuat

Selain fokus pada merchant dan marketplace, revisi aturan juga memperkuat perlindungan konsumen.

Konsumen nantinya memiliki hak lebih besar untuk mengetahui:

  • Asal barang
  • Legalitas penjual
  • Transparansi promosi
  • Sistem rekomendasi AI

Marketplace juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas.


Fokus Revisi Permendag 31/2023

Secara umum, revisi aturan ecommerce 2026 akan fokus pada lima aspek utama:

  1. Perlindungan produk lokal
  2. Transparansi platform digital
  3. Kepastian legalitas merchant
  4. Perlindungan konsumen
  5. Pengaturan penggunaan AI dalam perdagangan digital

FAQ

Apa itu Permendag 31/2023?

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Apakah seller online wajib punya NIB?

Ya, dalam revisi aturan terbaru seller diwajibkan memiliki NIB atau izin usaha resmi.

Apa tujuan aturan baru ecommerce?

Untuk menciptakan perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan melindungi UMKM serta konsumen.

Apakah marketplace juga diatur?

Ya, marketplace wajib transparan terkait biaya, promosi, kontrak merchant, dan penggunaan AI.

Kapan aturan baru berlaku?

Saat ini revisi masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Hari Ini 27 Agustus 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Promo Terbaru Motor Listrik Honda Agustus 2026: Diskon Rp1,8 Juta, Cek Harga dan Cicilannya
PCE AS 27 Agustus 2026: Inflasi Jadi Penentu Suku Bunga The Fed?
NVIDIA (NVDA) Earnings Hari Ini 26 Agustus 2026: Hasil Laporan Keuangan dan Prospek Saham
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
Harga Emas Naik atau Turun Besok? Ini Pengaruh PCE AS dan Suku Bunga The Fed
5 Sektor Bisnis Berkelanjutan yang Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi RI, Ada Energi hingga Teknologi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 27 Agustus 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Promo Terbaru Motor Listrik Honda Agustus 2026: Diskon Rp1,8 Juta, Cek Harga dan Cicilannya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:00 WIB

NVIDIA (NVDA) Earnings Hari Ini 26 Agustus 2026: Hasil Laporan Keuangan dan Prospek Saham

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Internasional

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:05 WIB