Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026). Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Usai persidangan, Kerry menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, dirinya disebut tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan secara objektif,” ujarnya kepada awak media.

Putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid itu juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih. Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada ruang bagi kriminalisasi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga :  Kisah Baru Nisa: Dari Menyamar Jadi Pramugari ke Sekolah Pramugari Gratis

Rangkaian Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Kerry bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM. Penyewaan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak perusahaan saat itu.

Jaksa juga menyoroti pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Proses pengadaan kapal disebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme lelang yang berlaku.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian besar. Untuk penyewaan terminal BBM saja, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp2,9 triliun. Sementara dari pengadaan kapal, terdapat kerugian jutaan dollar AS serta lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah.

Baca Juga :  Ingin Finansial Aman dan Bertumbuh di 2026? Ini Strategi Investasi Versi Pakar

Secara keseluruhan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster tindak pidana yang diduga dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar 2,7 miliar dollar AS dan Rp25,4 triliun. Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Terdakwa Lain dan Ancaman Pidana

Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo turut dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Sejumlah pejabat di subholding Pertamina juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP yang berlaku.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Berita Terkait

BGN Setop Penambahan Dapur MBG
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:30 WIB

BGN Setop Penambahan Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Berita Terbaru

Ekonomi

BGN Setop Penambahan Dapur MBG

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:30 WIB