JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026). Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Usai persidangan, Kerry menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, dirinya disebut tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.
“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan secara objektif,” ujarnya kepada awak media.
Putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid itu juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih. Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada ruang bagi kriminalisasi dalam sistem hukum Indonesia.
Rangkaian Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Kerry bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM. Penyewaan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak perusahaan saat itu.
Jaksa juga menyoroti pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Proses pengadaan kapal disebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme lelang yang berlaku.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian besar. Untuk penyewaan terminal BBM saja, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp2,9 triliun. Sementara dari pengadaan kapal, terdapat kerugian jutaan dollar AS serta lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah.
Secara keseluruhan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster tindak pidana yang diduga dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar 2,7 miliar dollar AS dan Rp25,4 triliun. Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Terdakwa Lain dan Ancaman Pidana
Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo turut dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Sejumlah pejabat di subholding Pertamina juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP yang berlaku.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.









