Jabatan Tiga Kadis di Kota Sungai Penuh Kosong, Siapa Pelaksana Tugasnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

SUNGAIPENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melakukan perombakan besar di jajaran birokrasi, Senin malam (1/12). Lewat reshuffle tersebut, Wali Kota Alfin dan Wakil Wali Kota Azhar melantik 48 pejabat eselon II, III, dan IV sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Dari proses pelantikan itu, tiga posisi kepala dinas tercatat kosong. Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kesehatan belum terisi karena pejabat sebelumnya dipindahkan ke posisi baru.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Berikan Kado Istimewa untuk Kota Sungai Penuh: Mes Berfasilitas Hotel Berbintang di Kota Jambi

Belum ada pengumuman resmi mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, sejumlah nama mulai mencuat di internal Pemkot.

Untuk Dinas PU, dua sosok disebut sebagai kandidat kuat Plt. Pertama, Liza Permana Sari yang baru dilantik sebagai Sekretaris PU. Kedua, YZ Oktavianus yang kini menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU usai pelantikan.

Pemkot Sungai Penuh dijadwalkan mengumumkan penetapan Plt dalam waktu dekat untuk memastikan pelayanan publik dan agenda pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Dorong Kualitas Hidup Lansia Lewat Wisuda Sekolah Lansia

Terkait hal tersebut, Sekda Sungaipenuh, Alpian, dikonfirmasi mengatakan untuk penentuan nama Plt di SKPD yang kosong, menunggu arahan dari Walikota.

“Tunggu pak Wako. Sekarang pak Wako sedang dinas luar daerah, Jambi,” ungkap Sekda, ditemui Selasa (2/12).

Namun Alpian juga menjalaskan ada beberapa ketentuan, dalam menentukan pelaksana tugas untuk sebuah jabatan kepala dinas yang kosong.

“Boleh dari internal dinas, seperti sekretaris dan kabid. Tapi juga boleh dari eksternal dinas, namun harus eselon II,” ungkapnya.(fyo/ded)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis
Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat
Dari Budaya ke Prestasi, Pencak Silat Wali Kota Cup I Resmi Digelar
Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Paruh Waktu, Formasi Teknis Paling Dominan
Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:51 WIB

Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:54 WIB

Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat

Berita Terbaru