JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa uang Rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran yang sah, menyusul polemik toko roti yang viral karena hanya melayani transaksi non tunai.
Peristiwa tersebut menuai reaksi publik setelah seorang lansia gagal berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Video kejadian itu menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan soal eksklusivitas pembayaran digital.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menolak Rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia, kecuali terdapat indikasi uang tidak asli.
“Yang diatur adalah kewajiban menerima Rupiah. Adapun penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun non tunai, pada prinsipnya berdasarkan kesepakatan dan kenyamanan para pihak,” jelas Denny, Senin (22/12/2025).
Bank Indonesia mengakui bahwa digitalisasi sistem pembayaran terus didorong, termasuk melalui QRIS dan instrumen non tunai lainnya. Namun, BI menilai uang tunai masih memiliki fungsi sosial penting, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, pelaku usaha kecil, dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.
“Keragaman kondisi sosial dan geografis Indonesia membuat uang tunai tetap relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah toko roti diketahui menerapkan kebijakan cashless dengan alasan efisiensi dan kemudahan layanan. Kebijakan ini justru memantik kritik karena dinilai tidak ramah bagi semua lapisan masyarakat.
Manajemen Roti O, sebagai gerai yang menjadi sorotan, akhirnya menyampaikan klarifikasi. Melalui pernyataan resmi di media sosial, pihak manajemen menyebut sistem pembayaran non tunai diterapkan untuk mendukung program promosi dan kemudahan transaksi.
Meski demikian, Roti O menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat lebih inklusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.









