Heboh Toko Roti Tolak Uang Tunai, Ini Sikap Bank Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa uang Rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran yang sah, menyusul polemik toko roti yang viral karena hanya melayani transaksi non tunai.

Peristiwa tersebut menuai reaksi publik setelah seorang lansia gagal berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Video kejadian itu menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan soal eksklusivitas pembayaran digital.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menolak Rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia, kecuali terdapat indikasi uang tidak asli.

Baca Juga :  Cara Daftar QRIS 2026 untuk UMKM Terbaru, Solusi Pembayaran Digital Praktis Tanpa Ribet

“Yang diatur adalah kewajiban menerima Rupiah. Adapun penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun non tunai, pada prinsipnya berdasarkan kesepakatan dan kenyamanan para pihak,” jelas Denny, Senin (22/12/2025).

Bank Indonesia mengakui bahwa digitalisasi sistem pembayaran terus didorong, termasuk melalui QRIS dan instrumen non tunai lainnya. Namun, BI menilai uang tunai masih memiliki fungsi sosial penting, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, pelaku usaha kecil, dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.

“Keragaman kondisi sosial dan geografis Indonesia membuat uang tunai tetap relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  3 Tema Khutbah Idul Fitri Paling Relevan di 2026, Singkat dan Bermakna

Sebelumnya, sebuah toko roti diketahui menerapkan kebijakan cashless dengan alasan efisiensi dan kemudahan layanan. Kebijakan ini justru memantik kritik karena dinilai tidak ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Manajemen Roti O, sebagai gerai yang menjadi sorotan, akhirnya menyampaikan klarifikasi. Melalui pernyataan resmi di media sosial, pihak manajemen menyebut sistem pembayaran non tunai diterapkan untuk mendukung program promosi dan kemudahan transaksi.

Meski demikian, Roti O menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat lebih inklusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berita Terkait

Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juni 2026 Stabil, Saat Tepat Investasi atau Tunggu Turun?
KPR Rumah 2026 Makin Mudah? Simak Simulasi Cicilan, Syarat, dan Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui
Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal
Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri
Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda
Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga
Obligasi Pemerintah 2026: Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik untuk Pemula
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 07:57 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juni 2026 Stabil, Saat Tepat Investasi atau Tunggu Turun?

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPR Rumah 2026 Makin Mudah? Simak Simulasi Cicilan, Syarat, dan Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui

Senin, 8 Juni 2026 - 00:30 WIB

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Berita Terbaru