Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh nyaris harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah hibah. Padahal, berdasarkan ketentuan pajak daerah, hibah tertentu dapat memperoleh pembebasan BPHTB apabila memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Fakta ini terungkap dari pengalaman sejumlah warga yang awalnya menggunakan jasa pihak ketiga atau oknum notaris dalam pengurusan hibah tanah. Estimasi biaya BPHTB yang disampaikan mencapai angka puluhan juta rupiah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan beban finansial bagi penerima hibah.

Salah seorang warga mengaku baru mengetahui adanya peluang pembebasan pajak setelah mempertanyakan dasar hukum pengenaan BPHTB tersebut. Dari penjelasan yang diterimanya, hibah tanah, terutama antar keluarga, memiliki perlakuan khusus dalam aturan pajak daerah. Namun, pembebasan tersebut umumnya disarankan diurus langsung tanpa perantara.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi ke-26, DWP Didorong Perkuat Peran Strategis untuk Indonesia Emas

Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai pajak properti dan legalitas tanah. Ketidaktahuan tersebut berpotensi membuat warga membayar kewajiban yang sebenarnya bisa diminimalkan atau bahkan dihapuskan sesuai peraturan daerah.

Untuk menghindari kesalahan, masyarakat disarankan mendatangi langsung BKUD Kota Sungai Penuh sebagai instansi resmi pengelola pajak daerah. Melalui BKUD, warga dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran BPHTB, syarat pembebasan, serta prosedur pengurusan yang sah.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain akta hibah, sertifikat tanah, identitas para pihak, dan bukti hubungan keluarga jika hibah dilakukan antar kerabat dekat. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penentu apakah BPHTB dikenakan atau dibebaskan.

Baca Juga :  Dikenal Dekat Bahlil dan Bobby Nasution, Putra Sungai Penuh Dipercaya Dampingi Atlet Nasional

Pengurusan mandiri dinilai lebih transparan karena perhitungan pajak dilakukan langsung oleh petugas sesuai Peraturan Daerah. Selain menghemat biaya, langkah ini juga memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Dengan memahami aturan dan memilih jalur resmi, masyarakat Kota Sungai Penuh dapat mengurus BPHTB tanah hibah secara aman, legal, dan hemat. Kesadaran ini penting agar kewajiban pajak tetap dipenuhi tanpa mengorbankan hak warga untuk memperoleh keringanan sesuai hukum yang berlaku. (ded)

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat
Dari Budaya ke Prestasi, Pencak Silat Wali Kota Cup I Resmi Digelar
Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Paruh Waktu, Formasi Teknis Paling Dominan
Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari
Penataan Birokrasi Sungai Penuh Dimulai, 9 Eselon II Dirombak
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:51 WIB

Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:54 WIB

Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat

Berita Terbaru