SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh nyaris harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah hibah. Padahal, berdasarkan ketentuan pajak daerah, hibah tertentu dapat memperoleh pembebasan BPHTB apabila memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Fakta ini terungkap dari pengalaman sejumlah warga yang awalnya menggunakan jasa pihak ketiga atau oknum notaris dalam pengurusan hibah tanah. Estimasi biaya BPHTB yang disampaikan mencapai angka puluhan juta rupiah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan beban finansial bagi penerima hibah.
Salah seorang warga mengaku baru mengetahui adanya peluang pembebasan pajak setelah mempertanyakan dasar hukum pengenaan BPHTB tersebut. Dari penjelasan yang diterimanya, hibah tanah, terutama antar keluarga, memiliki perlakuan khusus dalam aturan pajak daerah. Namun, pembebasan tersebut umumnya disarankan diurus langsung tanpa perantara.
Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai pajak properti dan legalitas tanah. Ketidaktahuan tersebut berpotensi membuat warga membayar kewajiban yang sebenarnya bisa diminimalkan atau bahkan dihapuskan sesuai peraturan daerah.
Untuk menghindari kesalahan, masyarakat disarankan mendatangi langsung BKUD Kota Sungai Penuh sebagai instansi resmi pengelola pajak daerah. Melalui BKUD, warga dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran BPHTB, syarat pembebasan, serta prosedur pengurusan yang sah.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain akta hibah, sertifikat tanah, identitas para pihak, dan bukti hubungan keluarga jika hibah dilakukan antar kerabat dekat. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penentu apakah BPHTB dikenakan atau dibebaskan.
Pengurusan mandiri dinilai lebih transparan karena perhitungan pajak dilakukan langsung oleh petugas sesuai Peraturan Daerah. Selain menghemat biaya, langkah ini juga memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Dengan memahami aturan dan memilih jalur resmi, masyarakat Kota Sungai Penuh dapat mengurus BPHTB tanah hibah secara aman, legal, dan hemat. Kesadaran ini penting agar kewajiban pajak tetap dipenuhi tanpa mengorbankan hak warga untuk memperoleh keringanan sesuai hukum yang berlaku. (ded)
Penulis : Dedi Dora
Editor : Dedi Dora









