JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kali ini, tim penindakan menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan mengamankan 17 orang dari unsur pegawai dan swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan importasi barang.
“Tim KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian OTT terkait pengurusan importasi di Bea Cukai,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).
Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai DJBC, sementara 5 lainnya berasal dari pihak swasta.
Salah satu nama yang ikut diamankan adalah Rizal, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Rizal diketahui baru dilantik pada akhir Januari 2026.
Barang Bukti Uang Berbagai Mata Uang
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam beberapa mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang. Nilai total uang yang diamankan belum diungkap ke publik.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Rentetan OTT di Institusi Kemenkeu
OTT di DJBC ini menambah daftar penindakan KPK di lingkungan Kementerian Keuangan sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari dan KPP Madya Banjarmasin pada awal Februari.
Serangkaian operasi tersebut memperlihatkan perhatian KPK terhadap dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan, yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.









