JAKARTA – Teror debt collector pinjaman online (pinjol) masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat. Penagihan utang memang diperbolehkan, tetapi perusahaan pinjaman daring tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi terhadap peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan mengenai tata cara penagihan pinjaman. Aturan tersebut bertujuan melindungi konsumen sekaligus memastikan perusahaan jasa keuangan menjalankan kegiatan penagihan secara bertanggung jawab.
Ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan lebih kuat dalam mengatur dan mengawasi perlindungan konsumen.
Dalam praktiknya, peminjam yang mengalami gagal bayar atau galbay terkadang menghadapi tindakan penagihan yang melampaui batas. Karena itu, masyarakat perlu memahami haknya ketika berhadapan dengan debt collector.
Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi petugas penagihan. Pertama, debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Kedua, penagihan harus ditujukan kepada peminjam yang memiliki kewajiban membayar, bukan keluarga, teman, atau rekan kerja.
Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga mengganggu konsumen. Waktu penagihan pada prinsipnya dibatasi pada Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional. Penagihan di luar ketentuan tersebut memerlukan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu.
Penagihan juga pada prinsipnya dilakukan di alamat domisili konsumen. Jika dilakukan di luar lokasi tersebut, perusahaan harus memperoleh persetujuan atau kesepakatan dengan peminjam. Perusahaan pinjol tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih utang.
Lantas, bagaimana jika peminjam mengalami teror debt collector? Masyarakat dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pinjol melalui saluran resmi. Jelaskan kronologi kejadian, identitas penagih, serta bukti komunikasi yang diterima.
Peminjam juga perlu menyimpan bukti ancaman atau intimidasi. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar pesan, riwayat panggilan, rekaman yang diperoleh secara sah, maupun identitas petugas penagihan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, konsumen dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
Apabila debt collector melakukan ancaman fisik, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian. Peminjam juga sebaiknya memeriksa identitas dan surat tugas petugas penagihan. Jangan mudah mempercayai dokumen yang mengatasnamakan OJK tanpa melakukan verifikasi.
Masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban membayar utang tetap berlaku meskipun proses penagihan melanggar aturan. Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan hak kepada penagih untuk melakukan kekerasan atau intimidasi. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









