Akulaku Capital Kantongi Persetujuan OJK, Bank Neo Commerce Masuk Struktur Holding

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi Akulaku Group di Indonesia.

Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam penataan struktur bisnis keuangan Akulaku Group. Melalui holding tersebut, perusahaan akan memperkuat koordinasi, tata kelola, dan pengawasan risiko di lingkungan grup.

Pembentukan ACI sebagai holding mengacu pada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Aturan ini mengatur pembentukan perusahaan induk untuk mengendalikan dan mengonsolidasikan anggota konglomerasi keuangan.

Baca Juga :  Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi All Risk? Ini Penjelasan dan Estimasi Biayanya

Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan mengendalikan empat entitas, yakni PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Akulaku Finance Indonesia, PT Pintar Inovasi Digital, dan PT Inovasi Kredit Indonesia.

Sebagai holding nonoperasional, ACI tidak menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat. Perusahaan berfokus pada koordinasi tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi.

Direktur Utama ACI, Mukti Wibowo, menyatakan persetujuan OJK akan memperkuat koordinasi dan penerapan tata kelola di seluruh ekosistem Akulaku Group. Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun

Setelah memperoleh persetujuan tersebut, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham empat entitas terkait. Saham-saham itu saat ini masih dimiliki PT Akulaku Silvrr Indonesia. Pelaksanaan transaksi akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penataan holding ini diharapkan memperkuat koordinasi bisnis perbankan, pembiayaan, dan pendanaan berbasis teknologi informasi. Meski demikian, persetujuan OJK tersebut tidak otomatis menjamin peningkatan kinerja keuangan maupun perubahan langsung pada layanan konsumen. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Pinjol Limit Besar Cepat Cair 2026, Cek 5 Aplikasi Legal dan Syaratnya
Cara Negosiasi Hutang Pinjol agar Cicilan Lebih Terjangkau, Ini Langkahnya
Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Pinjol Tenor Panjang Hingga 36 Bulan, Ini Pilihannya untuk Cicilan Lebih Ringan
Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026 Lengkap, Ini 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Masih Beroperasi
Pinjol Tenor Panjang Legal OJK 2026 Paling Dicari, Cicilan Ringan hingga 20 Bulan Cair Cepat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Akulaku Capital Kantongi Persetujuan OJK, Bank Neo Commerce Masuk Struktur Holding

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Pinjol Limit Besar Cepat Cair 2026, Cek 5 Aplikasi Legal dan Syaratnya

Selasa, 29 September 2026 - 13:02 WIB

Cara Negosiasi Hutang Pinjol agar Cicilan Lebih Terjangkau, Ini Langkahnya

Minggu, 27 September 2026 - 03:03 WIB

Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pinjol Tenor Panjang Hingga 36 Bulan, Ini Pilihannya untuk Cicilan Lebih Ringan

Berita Terbaru