JAKARTA – PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi Akulaku Group di Indonesia.
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam penataan struktur bisnis keuangan Akulaku Group. Melalui holding tersebut, perusahaan akan memperkuat koordinasi, tata kelola, dan pengawasan risiko di lingkungan grup.
Pembentukan ACI sebagai holding mengacu pada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Aturan ini mengatur pembentukan perusahaan induk untuk mengendalikan dan mengonsolidasikan anggota konglomerasi keuangan.
Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan mengendalikan empat entitas, yakni PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Akulaku Finance Indonesia, PT Pintar Inovasi Digital, dan PT Inovasi Kredit Indonesia.
Sebagai holding nonoperasional, ACI tidak menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat. Perusahaan berfokus pada koordinasi tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi.
Direktur Utama ACI, Mukti Wibowo, menyatakan persetujuan OJK akan memperkuat koordinasi dan penerapan tata kelola di seluruh ekosistem Akulaku Group. Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah memperoleh persetujuan tersebut, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham empat entitas terkait. Saham-saham itu saat ini masih dimiliki PT Akulaku Silvrr Indonesia. Pelaksanaan transaksi akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penataan holding ini diharapkan memperkuat koordinasi bisnis perbankan, pembiayaan, dan pendanaan berbasis teknologi informasi. Meski demikian, persetujuan OJK tersebut tidak otomatis menjamin peningkatan kinerja keuangan maupun perubahan langsung pada layanan konsumen. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









