KERINCI – Pemerintah pusat menggelontorkan dana transfer umum tahun 2026 ke Kabupaten Kerinci dengan total Rp. 651,9 Milyar.
Dari total Rp. 8 Triliun untuk provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Dana transfer umum merupakan bagian dari dana transfer ke daerah.
Komponennya terdiri dari dana bagi hasil serta dana alokasi umum.
DAU adalah dana yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga setiap daerah dapat melaksanakan kewenangan desentralisasi dengan baik.
Besaran DAU ditentukan berdasarkan formula yang memperhitungkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan DBH adalah dana yang berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu.
DBH ini meliputi penerimaan dari sumber daya alam (seperti minyak dan gas bumi, hasil tambang, dan kehutanan) serta pajak (seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan).
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









