Cara Menghitung Pengeluaran Bulanan

Secara Efektif agar Keuangan Tetap Stabil

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Cara menghitung pengeluaran bulanan yang efektif meliputi pencatatan semua transaksi (kebutuhan & keinginan) selama 30 hari, mengkategorikannya, dan membandingkannya dengan pendapatan menggunakan metode seperti 50-30-20 (50% kebutuhan, 30% keinginan, 20% tabungan/investasi).
Gunakan aplikasi, spreadsheet, atau buku catatan untuk memantau pengeluaran agar tetap terkendali.
Langkah-langkah Mengatur Pengeluaran Bulanan:
Hitung Total Pemasukan Bersih:
Ketahui jumlah pasti pendapatan bersih (gaji pokok, tunjangan, atau bonus) setiap bulan.
Catat Seluruh Pengeluaran (30 Hari):
Catat setiap pengeluaran, sekecil apapun (jajan, ongkir, kopi harian), untuk menyadari pola konsumsi.
Kategorikan Pengeluaran:
Bagi pengeluaran ke dalam dua kelompok utama:
Kebutuhan Pokok (Needs): Biaya sewa/cicilan, listrik, air, makan, transportasi.
Keinginan (Wants): Hiburan, belanja hobi, jajan/nongkrong.
Terapkan Metode Budgeting:
50-30-20 Rule: 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% untuk keinginan, dan 20% untuk tabungan/investasi/dana darurat.
Zero-Based Budgeting: Pastikan total pendapatan dikurangi total pengeluaran sama dengan nol, artinya setiap rupiah memiliki tujuan.
Evaluasi & Review:
Tinjau catatan pengeluaran di akhir bulan untuk mengevaluasi apakah ada pengeluaran yang bisa dikurangi.
Tips Mengontrol Pengeluaran:
Otomatisasi Tabungan:
Pindahkan dana tabungan/investasi di awal bulan, bukan menyisakan di akhir.
Kurangi Small Spending:
Batasi jajan harian/kopi, karena bisa memakan 10–30% anggaran.
Terapkan No-Spend Days:
Usahakan ada hari tanpa pengeluaran sama sekali (misal 4 hari per bulan).
Gunakan Aplikasi/Amplop:
Gunakan aplikasi keuangan (seperti Sribuu, Financialku) atau sistem amplop fisik/digital untuk memisahkan anggaran per kategori. (***)
Baca Juga :  BSI Hasanah KKI Card Tembus 10.000 Pengguna, Baru Sebulan Diluncurkan

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru