Jakarta-Biaya pemasangan ring jantung di Indonesia menjadi perhatian banyak masyarakat karena nilainya yang tidak kecil. Berdasarkan data terbaru awal 2026, biaya tindakan ini berkisar mulai dari Rp60 juta hingga lebih dari Rp200 juta, tergantung pada kondisi pasien dan jumlah ring yang dipasang. Prosedur ini umumnya dilakukan untuk mengatasi penyempitan pembuluh darah jantung yang berisiko memicu serangan jantung.
Dalam praktiknya, pemasangan satu ring jantung biasanya memerlukan biaya sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta. Jika pasien membutuhkan dua ring, total biaya dapat meningkat menjadi Rp90 juta hingga Rp130 juta. Sementara itu, untuk tiga ring atau lebih, biaya yang harus disiapkan bisa mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta, bahkan lebih jika terdapat kondisi medis tambahan.
Perbedaan harga tersebut tidak lepas dari jenis stent yang digunakan. Stent jenis drug-eluting dikenal lebih mahal karena memiliki lapisan obat untuk mencegah penyumbatan ulang. Sebaliknya, bare-metal stent memiliki harga lebih terjangkau, namun risiko penyempitan kembali cenderung lebih tinggi sehingga perlu pertimbangan medis yang matang.
Selain jenis ring, sejumlah faktor lain juga memengaruhi total biaya. Di antaranya adalah tingkat keparahan penyakit, kemungkinan komplikasi saat tindakan, serta lama perawatan di rumah sakit. Rumah sakit swasta dengan fasilitas premium juga biasanya menawarkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan rumah sakit umum.
Meski demikian, ada kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Melalui program BPJS Kesehatan, biaya pemasangan ring jantung dapat ditanggung sepenuhnya. Hal ini tentu menjadi solusi bagi pasien yang membutuhkan tindakan medis namun memiliki keterbatasan finansial.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pasien wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS dan mengikuti alur rujukan berjenjang. Proses dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Tindakan pemasangan ring juga harus berdasarkan indikasi medis dari dokter spesialis jantung. Artinya, prosedur ini tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis yang jelas. Seluruh proses administrasi juga harus dilengkapi agar klaim biaya dapat disetujui.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pasien tidak perlu khawatir dengan biaya besar yang biasanya menyertai tindakan ini. Untuk memastikan detail biaya dan prosedur yang sesuai kondisi masing-masing, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter dan pihak rumah sakit. (*/Tim)









