JAMBI – Porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jambi tercatat mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tahun 2027.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebut lonjakan belanja pegawai dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu.
“Dengan adanya rekrutmen PPPK, belanja pegawai kita saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun atau 34 persen dari APBD. Sementara batas maksimal yang diatur UU HKPD adalah 30 persen atau sekitar Rp1,1 triliun,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dampak Kebijakan Pusat Perberat Daerah
Selain faktor rekrutmen PPPK, tekanan terhadap APBD juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang mulai menarik sebagian dana transfer ke daerah. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan komposisi belanja agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa mengganggu stabilitas keuangan.
Meski demikian, Pemprov Jambi memastikan tidak akan melakukan pengurangan gaji maupun pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai, termasuk PPPK yang telah diangkat.
“Gaji tidak mungkin dikurangi, dan pegawai tidak akan dirumahkan. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Agus.
Tiga Strategi Tekan Belanja Pegawai
Untuk menghadapi aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan berlaku pada 2027, Pemprov Jambi menyiapkan tiga langkah strategis:
1. Meningkatkan Pendapatan Daerah
Pemprov akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada sektor produktif, terutama pembangunan infrastruktur. Dengan meningkatnya total APBD, persentase belanja pegawai diharapkan dapat menurun secara proporsional.
2. Kebijakan Zero Growth Pegawai
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa penambahan jumlah pegawai baru. Rekrutmen hanya dilakukan untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Selain itu, anggaran PPPK paruh waktu akan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa agar tidak membebani belanja pegawai.
3. Usulan Peninjauan Ulang Aturan
Pemprov Jambi bersama asosiasi pemerintah daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap batas waktu dan ketentuan implementasi aturan 30 persen.
Langkah ini dinilai penting mengingat perubahan kebijakan transfer pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Tantangan Menuju 2027
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa daerah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan. Terlebih, struktur keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pusat.
Dengan strategi yang disiapkan, Pemprov Jambi berharap tetap dapat memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Ke depan, keberhasilan pengendalian belanja pegawai akan sangat bergantung pada peningkatan pendapatan daerah dan efektivitas pengelolaan anggaran secara menyeluruh.









