Aturan Kapolri Terbit, Ini Daftar Instansi yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia meresmikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur internal Polri. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.

Dalam regulasi ini, Polri menegaskan bahwa personel aktif dapat ditempatkan pada sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, maupun organisasi internasional yang memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

🔍 17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3, penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial di instansi pusat. Daftar instansi tersebut meliputi:

Kemenko Polhukam

Baca Juga :  Gaji Pensiun Desember Cair Tepat Waktu, Soal Kenaikan Ini Penjelasan Taspen

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

BP2MI

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penempatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

🔎 Terbit Setelah Putusan MK Soal Polisi Aktif dan Jabatan Sipil

Perpol 10/2025 hadir tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mensyaratkan polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jabatan yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  Jejak Hidup Eyang Meri Hoegeng, 100 Tahun Pengabdian

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aturan tersebut memastikan prinsip profesionalitas Polri tetap terjaga dan tidak terjadi tumpang tindih peran antara kepolisian dan birokrasi sipil.

🛠 Penegasan Polri

Melalui Perpol ini, Polri memberikan batasan jelas mengenai posisi yang dapat diisi oleh anggotanya. Jabatan tersebut harus:

terkait langsung dengan fungsi kepolisian,

diminta secara resmi oleh kementerian/lembaga,

dan berada dalam ruang lingkup kerja sama yang sah.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 menjadi pedoman baru untuk mengatur transparansi dan akuntabilitas penugasan polisi di luar institusi induk.(***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB