JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan penyelenggaraan asuransi kesehatan melalui Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat karena mengatur pembagian biaya perawatan, mekanisme klaim, hingga transparansi perlindungan nasabah.
Aturan tersebut hadir di tengah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan inflasi medis. OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat pengelolaan risiko agar perlindungan kesehatan tetap berkelanjutan. Regulasi ini juga mengharuskan perusahaan meningkatkan kemampuan medis, sistem digital, serta pengawasan terhadap layanan kesehatan.
Salah satu perubahan penting menyangkut mekanisme co-payment atau pembagian biaya klaim. Dalam POJK 36/2025, perusahaan asuransi wajib menyediakan produk kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Perusahaan juga boleh menawarkan produk dengan co-payment sebesar 5 persen, dengan batas maksimal biaya sendiri Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.
Selain co-payment, aturan tersebut mengatur fitur deductible atau biaya yang harus ditanggung nasabah sesuai ketentuan polis. Untuk produk yang menggunakan deductible, perusahaan dapat menetapkan jumlah tertentu berdasarkan kesepakatan dengan pemegang polis. Karena itu, masyarakat perlu memahami besaran biaya sendiri sebelum memilih produk asuransi kesehatan.
OJK juga memperkuat transparansi informasi produk. Perusahaan asuransi wajib menyediakan ringkasan pertanggungan agar calon nasabah memahami manfaat, batas perlindungan, serta ketentuan polis. Perusahaan juga dapat meninjau dan menetapkan kembali premi atau kontribusi paling banyak satu kali dalam setahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan aturan ini turut menjadi perhatian industri asuransi pada November 2026. Dalam pemberitaan Kontan pada Selasa (3/11/2026), pelaku industri menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan agar nasabah memahami penyesuaian ketentuan polis. Prudential Indonesia menyampaikan bahwa produk kesehatan yang terdampak akan menerapkan ketentuan baru mulai 1 Desember 2026, setelah masa transisi pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Nasabah tidak perlu langsung menganggap perubahan regulasi berarti semua premi otomatis naik atau seluruh klaim harus dibayar sendiri. Dampaknya bergantung pada jenis produk, fitur perlindungan, dan ketentuan polis masing-masing. Prudential Indonesia juga menyatakan penyesuaian yang dibahas tidak mengubah premi, proses klaim, maupun layanan polis bagi produk yang terdampak, meskipun premi tetap dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan ketentuan polis dan regulasi.
Masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan sebaiknya memeriksa kembali ringkasan manfaat, batas klaim, deductible, co-payment, dan masa tunggu. Jika menemukan perubahan yang belum jelas, nasabah dapat meminta penjelasan tertulis dari perusahaan asuransi atau menghubungi OJK melalui kanal layanan resminya. Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat memilih perlindungan kesehatan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. (Tim)
Editor : FANDA YOSEPHTA









