Jakarta-Kabar mengenai pajak transfer bank yang mulai berlaku pada 9 November 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Isu tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai biaya tambahan saat mengirim uang melalui rekening perbankan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan penting mengenai aturan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru. Pemerintah juga tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahkan, transfer dana pribadi dan kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek pajak.
Menurut Inge, pemerintah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bertujuan menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Pemerintah ingin menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
DJP menjelaskan, pemungutan PPN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak. Artinya, masyarakat tidak serta-merta membayar PPN setiap melakukan transfer antar rekening. Ketentuan tersebut juga tidak berarti seluruh transaksi internasional terkena pajak.
Pemerintah turut menyiapkan mekanisme untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sudah memungut PPN, sistem SPP-TDLN tidak akan memungutnya kembali. Mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian bagi konsumen.
Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer. Penunjukan tersebut berlangsung pada 25 September 2026. Keenam lembaga itu terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan tersebut muncul dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut perbankan, fintech, dan sejumlah platform digital akan terlibat dalam pemungutan pajak.
Meski demikian, masyarakat perlu membedakan pajak transaksi digital luar negeri dengan biaya transfer perbankan. Berdasarkan penjelasan DJP, transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Masyarakat sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi DJP sebelum menyimpulkan adanya pajak baru pada setiap transaksi bank.
Pilihan Judul SEO dan Google Discover
- Heboh Pajak Transfer Bank Mulai 9 November 2026, DJP Tegaskan Tidak Semua Transaksi Kena PPN
- Transfer Uang Bakal Kena Pajak 9 November? Ini Penjelasan Resmi DJP
- DJP Buka Suara soal Pajak Digital, Apakah Transfer Antarbank Ikut Kena PPN?
- Mulai 9 November 2026, Bank dan Fintech Pungut Pajak Digital, Ini Penjelasannya
- Jangan Panik! DJP Ungkap Fakta Pajak Transfer Bank yang Ramai Dibicarakan
FAQ
1. Apakah transfer bank mulai 9 November 2026 dikenakan PPN?
Tidak otomatis. DJP menegaskan transfer dana pribadi dan kiriman uang masyarakat bukan otomatis objek PPN.
2. Apa itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri untuk menata pemungutan PPN transaksi digital yang memenuhi ketentuan.
3. Apakah transfer antarbank terkena pajak 11 persen?
Tidak otomatis. Kebijakan tersebut bukan berarti setiap transfer antarbank dikenakan PPN 11 persen.
4. Bank apa saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital?
DJP telah menunjuk BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja sebagai issuer tahap awal.
5. Apakah transaksi digital yang sudah dipungut PPN akan dikenakan pajak lagi?
Tidak. DJP menyatakan sistem dirancang untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









