Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Kabar mengenai rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan dikenakannya pajak terhadap transaksi perbankan, termasuk transfer uang antar rekening.

Informasi tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan kebijakan perpajakan digital. Pemerintah disebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial, hingga sejumlah platform digital.

Dalam keterangannya yang diberitakan Media Indonesia pada 2 November 2026, bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech disebut akan berperan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut masuk dalam ekosistem yang akan dilibatkan.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pajak digital tidak otomatis berarti setiap transfer uang akan dikenakan pajak baru. Pajak atas transaksi ekonomi digital berbeda dengan pajak atas aktivitas pemindahan dana antar rekening. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai objek pajak, wajib pajak, serta mekanisme pemungutannya.

Apakah Transfer BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Kena Pajak?

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah nasabah BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI harus membayar pajak setiap kali melakukan transfer.

Informasi yang tersedia dalam pemberitaan tersebut belum menjelaskan adanya ketentuan bahwa seluruh transfer antar rekening pribadi akan dikenakan pajak baru. Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya langsung menganggap setiap transaksi perbankan akan dipotong pajak.

Baca Juga :  Credit Score: 10 Things That Can Lower Your Score Without You Realizing

Biaya administrasi transfer juga berbeda dengan pajak. Biaya administrasi merupakan tarif layanan perbankan, sedangkan pajak merupakan pungutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana dengan DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay?

Perkembangan transaksi digital membuat layanan dompet elektronik semakin banyak digunakan masyarakat. DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay menjadi bagian dari aktivitas pembayaran sehari-hari.

Namun, keterlibatan perusahaan fintech dalam kebijakan pajak digital tidak berarti setiap pengguna otomatis dikenakan pajak ketika mengirim saldo atau melakukan pembayaran.

Perlu dibedakan antara transaksi pembayaran, pendapatan dari kegiatan usaha, dan transaksi pemindahan uang. Masing-masing memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Pemerintah Ingin Menerapkan Pajak Digital?

Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu alasan di balik rencana tersebut.

Dalam pemberitaan Media Indonesia, rasio penerimaan negara Indonesia disebut baru mencapai sekitar 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dibandingkan dengan Kamboja sebesar 18 persen dan India sebesar 20 persen.

Indonesia dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi perpajakan. Selisih enam persen terhadap PDB disebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Pemerintah juga disebut akan memanfaatkan teknologi informasi, sistem elektronik, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut diharapkan membantu pengawasan serta pemungutan pajak agar lebih efektif.

Baca Juga :  Pinjaman Bank Bunga Rendah September 2026, Cek BRI, BNI hingga BCA dan Simulasi Cicilannya

Kapan Pajak Digital Mulai Diterapkan?

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, Hashim menyebut tanggal 9 November 2026 sebagai jadwal penerapan pajak digital.

Namun, tanggal tersebut perlu dibaca sebagai informasi mengenai rencana kebijakan yang disampaikan dalam pemberitaan. Masyarakat tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah, termasuk peraturan yang menjelaskan objek pajak, tarif, pihak pemungut, dan mekanisme pelaksanaan.

Sebelum ketentuan tersebut tersedia secara jelas, belum tepat menyimpulkan bahwa semua nasabah bank akan dikenakan pajak setiap kali melakukan transfer.

Apa yang Perlu Dilakukan Nasabah Bank?

Masyarakat tidak perlu terburu-buru menarik uang dari rekening atau menghentikan transaksi digital karena kabar tersebut.

Nasabah sebaiknya memantau pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan otoritas terkait. Informasi mengenai pajak harus merujuk pada regulasi yang berlaku, bukan hanya potongan informasi di media sosial.

Dengan memahami perbedaan pajak digital dan biaya transfer, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman mengenai kebijakan perpajakan baru.

Kesimpulan: Rencana pajak digital yang diberitakan akan diterapkan pada 9 November 2026 belum dapat diartikan sebagai pajak untuk setiap transfer bank. Kepastian mengenai transaksi yang menjadi objek pajak masih membutuhkan penjelasan dan ketentuan resmi pemerintah. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri November 2026: Simpan Rp100 Juta, Berapa Keuntungannya?
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Terbaru 0,5-100 Gram
Harga Emas ANTAM Hari Ini 1 November 2026: 1 Gram Rp2,52 Juta, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Hari Ini, 1 November 2026 Ikut Naik? Cek Harga BBM di Jambi, Sumbar, Riau dan Bengkulu
Besok 1 November 2026, Apakah Harga BBM Naik? Ini Daftar
Bank Mandiri Beri Kredit Rp40 Triliun kepada Perusahaan Haji Isam
Dolar AS Tembus Rp18.150, Ini Dampaknya bagi Harga Emas, BBM, dan Daya Beli Masyarakat
Harga BBM Hari Ini 29 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, Riau dan Sumut, Pertamax Tembus Rp16.650
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:21 WIB

Transfer Bank Dikabarkan Kena Pajak 9 November 2026, Apakah BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Terdampak?

Minggu, 1 November 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Terbaru 0,5-100 Gram

Minggu, 1 November 2026 - 09:18 WIB

Harga Emas ANTAM Hari Ini 1 November 2026: 1 Gram Rp2,52 Juta, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

Minggu, 1 November 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Hari Ini, 1 November 2026 Ikut Naik? Cek Harga BBM di Jambi, Sumbar, Riau dan Bengkulu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Besok 1 November 2026, Apakah Harga BBM Naik? Ini Daftar

Berita Terbaru