SUNGAIPENUH- Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh resmi menandatangani perjanjian kerja pada 12–13 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh dan diikuti para pegawai yang telah terdata dalam formasi tahun sebelumnya.
Jumlah PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2025 tercatat sebanyak 999 orang. Angka tersebut menjadi sorotan karena dinilai unik sekaligus mencerminkan besarnya kebutuhan tenaga kerja non-PNS di lingkungan pemerintahan daerah.
Proses penandatanganan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh dan dilaksanakan secara bertahap guna memastikan kelancaran administrasi. Setiap peserta menjalani verifikasi dokumen sebelum meneken kontrak kerja resmi.
Salah satu PPPK Paruh Waktu mengaku bersyukur dapat mengikuti tahapan tersebut. Ia menyebut momen ini sebagai bentuk kepastian setelah sekian lama mengabdi sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Alhamdulillah, ini menjadi bentuk kepastian dan kami merasa dihargai atas pengabdian selama ini,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan harapan baru bagi para tenaga non-ASN yang selama ini menantikan kejelasan status kerja.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja, para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjalankan tugas secara maksimal. Disiplin dan profesionalisme menjadi penekanan utama dalam mendukung kualitas pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari penguatan administrasi kepegawaian daerah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan tata kelola manajemen ASN.
Kegiatan tersebut turut dipantau oleh BKPSDM Kota Sungai Penuh guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pendataan peserta hingga proses penandatanganan dokumen kerja dilakukan secara tertib dan akuntabel. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









