Kerinci-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pendapatan Daerah resmi mengumumkan pelaksanaan razia penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kerinci pada 21 hingga 23 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan sekaligus menindak kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau mutasi sesuai aturan.
Razia ini akan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang beroperasi di wilayah Kerinci. Selain penertiban, kegiatan ini juga disertai sosialisasi himbauan Gubernur Jambi terkait kewajiban mutasi kendaraan bagi pelaku usaha yang beroperasi di dalam provinsi.
Pada hari pertama, Rabu 21 April 2026, razia akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Lokasi yang menjadi titik operasi adalah Simpang Polsek Air Panas Semurup dan batas kota Sei Liuk–Semurup. Kedua lokasi ini dipilih karena merupakan jalur strategis dengan volume kendaraan tinggi.
Selanjutnya pada Kamis 22 April 2026, razia dilanjutkan di Simpang Jembatan Danau Kerinci dan kawasan Bdg Delapan Kayu Aro. Titik ini dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat dan jalur distribusi kendaraan, sehingga menjadi fokus pengawasan petugas.
Pada hari terakhir, Jumat 23 April 2026, kegiatan akan difokuskan pada evaluasi hasil razia yang dilaksanakan di Kantor UPTD-PPD Samsat Semurup. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas penertiban serta menentukan langkah lanjutan dalam peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk kepolisian dan instansi terkait, sehingga diharapkan berjalan tertib dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Masyarakat diimbau untuk membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan bukti pembayaran pajak saat berkendara.
Razia pajak kendaraan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penertiban di lapangan. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat seiring intensifikasi kegiatan ini.
Dengan adanya razia ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat sekaligus menciptakan tertib administrasi kendaraan di wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
FAQ
Apa itu razia pajak kendaraan?
Razia pajak kendaraan adalah kegiatan penertiban untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kapan razia di Kerinci dilaksanakan?
Tanggal 21 hingga 23 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB.
Dimana lokasi razia?
Simpang Polsek Air Panas, Sei Liuk, Danau Kerinci, dan Kayu Aro.
Apa saja yang diperiksa?
STNK, status pajak kendaraan, dan legalitas kendaraan.
Apa sanksi jika pajak mati?
Denda administrasi hingga penindakan sesuai aturan berlaku. (fyo)









