Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Keputusan Kejaksaan Agung yang tetap menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan melalui putusan resmi terbaru.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Kejagung memiliki dasar kajian internal yang membuat mereka tetap mengandalkan BPKP. Pernyataan ini menunjukkan adanya pendekatan teknis yang berbeda dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait pembuktian kerugian negara.

Dalam praktiknya, Kejagung menilai bahwa perhitungan dari BPKP masih relevan dan dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menjadi penting karena nilai kerugian negara sering menjadi kunci dalam penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan.

Salah satu kasus yang saat ini masih dalam proses adalah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited. Dalam kasus tersebut, Kejagung bersama BPKP masih menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat harga pembelian yang lebih tinggi dari seharusnya.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

Kerugian tersebut berdampak langsung pada keuangan PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara. Namun hingga kini, angka pasti kerugian belum diumumkan karena proses audit masih berlangsung secara mendalam.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara tegas menyatakan bahwa audit kerugian negara merupakan kewenangan konstitusional BPK. Putusan ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya.

Putusan tersebut muncul dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, yaitu Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka menggugat aturan dalam KUHP yang berkaitan dengan penentuan kerugian negara dalam kasus pidana.

Perbedaan sikap antara Kejagung dan putusan MK ini memicu perdebatan di kalangan ahli hukum. Banyak pihak menilai kondisi ini dapat memunculkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang membutuhkan kejelasan lembaga audit resmi.

Baca Juga :  CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Kenapa Kejagung tetap menggunakan BPKP?

Kejagung memiliki kajian internal dan pengalaman teknis yang membuat mereka masih mengandalkan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.

2. Apa isi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru?

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa audit kerugian negara adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan.

3. Apa dampak perbedaan ini bagi kasus korupsi?

Perbedaan ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan memengaruhi proses pembuktian di pengadilan.

4. Kasus apa yang sedang dihitung kerugiannya?

Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited.

5. Apakah angka kerugian negara sudah diketahui?

Belum, karena masih dalam proses audit bersama BPKP oleh Kejagung.

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG
PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG
Kabur Sejak 1996 Eddy Tansil Belum Tertangkap, Aset Senilai Rp 82 Miliar Berhasil Dipulihkan Negara
Program MBG Digugat, Guru dan Orang Tua Sampaikan Pengalaman di MK
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:04 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Berita Terbaru