Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus! Aturan Baru OJK Bikin Kaget, Ini Risiko Besarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah 90 hari telat bayar kembali ramai dibicarakan. Banyak masyarakat mengira jika sudah lewat tiga bulan tanpa pembayaran, maka kewajiban akan hilang begitu saja.

Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa utang pinjol tetap wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari keterlambatan. Justru, status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet.

Dalam aturan terbaru, keterlambatan lebih dari 90 hari membuat pinjaman masuk kategori gagal bayar. Artinya, nama peminjam berpotensi tercatat buruk dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Purbaya Sebut 10 Perusahaan Sawit Diduga Main Harga Ekspor, Ini Modusnya

Banyak yang salah paham karena adanya batas penagihan langsung selama 90 hari. Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan oleh pihak pinjol hanya sampai periode tersebut.

Namun setelah itu, penagihan tidak berhenti. Perusahaan tetap bisa menggunakan pihak ketiga seperti debt collector resmi atau bahkan membawa kasus ke jalur hukum untuk menagih utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, bunga dan denda tidak ikut berhenti. Nilai utang justru bisa terus membengkak jika tidak segera dilunasi, meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal total biaya.

Baca Juga :  KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Selain itu, risiko terbesar ada pada riwayat kredit. Data keterlambatan akan masuk ke sistem SLIK OJK, yang bisa membuat pengajuan pinjaman di bank atau lembaga lain ditolak di masa depan.

Kondisi ini tentu bisa berdampak panjang, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan akses kredit untuk usaha, rumah, atau kebutuhan penting lainnya.

Kesimpulannya, anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah mitos. Aturan tersebut hanya membatasi cara penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban pembayaran yang tetap harus diselesaikan. (Tim)

Berita Terkait

Harga Asuransi Mobil 2026: Cara Menghitung Premi dan Mendapatkan Perlindungan Lebih Murah
BI Rate 5,75 Persen, Cadangan Devisa Indonesia Tembus US$146,32 Miliar per September 2026
Dow Jones Tembus 51.999, Wall Street Menguat 0,73%, Bagaimana Nasib IHSG dan Rupiah?
ASX 200 Today: Australian Shares Slip as BHP and Rio Tinto Sink Nearly 5%
Low Tuck Kwong Borong 100 Juta Saham BYAN Senilai Rp1,12 Triliun, Kepemilikan Naik Jadi 10,25%
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$459,3 Miliar pada Agustus 2026, Ini Penjelasan BI
Pertamina Tambah 57,9 Juta Liter BBM ke Bali, 60 SPBU Disiapkan Buka 24 Jam
IHSG Dibuka Anjlok ke 5.900, Saham GOTO Ambles 7,14%, Investor Waspadai Inflasi AS
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Harga Asuransi Mobil 2026: Cara Menghitung Premi dan Mendapatkan Perlindungan Lebih Murah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:00 WIB

BI Rate 5,75 Persen, Cadangan Devisa Indonesia Tembus US$146,32 Miliar per September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Dow Jones Tembus 51.999, Wall Street Menguat 0,73%, Bagaimana Nasib IHSG dan Rupiah?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:54 WIB

ASX 200 Today: Australian Shares Slip as BHP and Rio Tinto Sink Nearly 5%

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Low Tuck Kwong Borong 100 Juta Saham BYAN Senilai Rp1,12 Triliun, Kepemilikan Naik Jadi 10,25%

Berita Terbaru