Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026: 95 Platform Legal, Cek Sebelum Pinjam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Informasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa hingga April 2026 terdapat 95 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi dan legal di Indonesia.

Jumlah ini tidak mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada 2 Maret 2026.

Pentingnya Memilih Pinjol Resmi

Di era digital, pinjaman online semakin mudah diakses hanya melalui ponsel. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Risiko pinjol ilegal:

Bunga tidak wajar

Penagihan tidak manusiawi

Penyalahgunaan data pribadi

Tidak diawasi regulator

Karena itu, masyarakat wajib memastikan pinjol yang digunakan terdaftar di OJK.

 Fakta Terbaru Pinjol April 2026

  • Total pinjol legal: 95 perusahaan
  • Semua sudah berizin dan diawasi OJK
  •  Tidak ada penambahan jumlah
  • Ada perubahan nama pada beberapa platform
Baca Juga :  Pinjaman Online Legal Limit Hingga Rp50 Juta Jadi Buruan 2026, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK

Perubahan Nama Pinjol:

TrustIQ ➝ Danaku

360Kredi ➝ KrediOne

IKI Modal ➝ Pijar

DanaRupiah ➝ DanaKredi

Contoh Pinjol Resmi OJK

Berikut beberapa platform yang sudah legal:

  1. Danamas
  2. Amartha
  3. Dompet Kilat
  4. Boost
  5. Tokomodal
  6. Modalku
  7. KTA Kilat
  8. Kredit Pintar
  9. Maucash
  10. Akseleran
  11. Ammana (syariah)
  12. KoinP2P
  13. Indodana
  14. JULO
  15. RupiahCepat
  16. Dana Syariah
  17. Easycash
  18. AdaKami
  19. Finplus
  20. Danacita
  21. Kredivo (Kredit digital populer) dan puluhan lainnya hingga total 95 perusahaan

 Cara Cek Pinjol Resmi

Untuk memastikan legalitas pinjol, kamu bisa cek langsung melalui:

Baca Juga :  Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun

 Website resmi OJK

Call center: 157

 WhatsApp resmi: 081-157-157-157

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, perhatikan hal berikut:

Pastikan terdaftar di OJK

Cek review dan reputasi

Hindari pinjaman dengan akses data berlebihan

Perhatikan bunga dan tenor

Jangan tergiur pencairan instan tanpa syarat jelas

 Kesimpulan

Daftar pinjol resmi OJK April 2026 tetap berjumlah 95 perusahaan legal. Meski tidak ada penambahan, masyarakat tetap harus waspada terhadap pinjol ilegal yang masih marak.

Gunakan layanan pinjaman online secara bijak, aman, dan sesuai kebutuhan agar tidak menimbulkan masalah finansial di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

Sido Muncul Bagikan Dividen Interim Rp300 Miliar, Ini Jadwal Cair dan Nilai per Saham
BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Pengunjung Tembus 65.800 Orang
Token Nvidia Melonjak 224 Persen, Minat Investor terhadap Saham AS Meningkat
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemenaker 2026, Cek Syarat dan Fasilitasnya
Pendapatan Meta Tembus Rp 1.151 Triliun, Investasi AI Makin Besar
QRIS Dipakai untuk Judi Online? BI Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin
Prabowo Segera Resmikan Pabrik Baterai EV, Investasi Tembus Rp21 Triliun
Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Sido Muncul Bagikan Dividen Interim Rp300 Miliar, Ini Jadwal Cair dan Nilai per Saham

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Pengunjung Tembus 65.800 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Token Nvidia Melonjak 224 Persen, Minat Investor terhadap Saham AS Meningkat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemenaker 2026, Cek Syarat dan Fasilitasnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Pendapatan Meta Tembus Rp 1.151 Triliun, Investasi AI Makin Besar

Berita Terbaru

Otomotif

Rekomendasi 5 Motor Matic Bagasi Luas untuk Kerja dan Touring

Senin, 26 Okt 2026 - 18:00 WIB