Cara Isi Saldo GoPay Pakai OVO dan DANA, Praktis Tanpa Ribet!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Mengisi saldo GoPay kini semakin mudah karena bisa dilakukan lewat dompet digital lain seperti OVO dan DANA. Metode ini memanfaatkan fitur transfer bank atau virtual account sehingga prosesnya cepat dan bisa dilakukan kapan saja.

Cara Top Up Gopay pakai OVO:

  1. Buka aplikasi OVO.
  2. Pilih menu Transfer > Ke Rekening Bank.
  3. Pilih Bank: Permata Bank atau CIMB Niaga.
  4. Masukkan Nomor Rekening: kode 898 + nomor HP GoPay (contoh: 8980812xxxx).
  5. Masukkan nominal top up.
  6. Konfirmasi transaksi dan masukkan PIN OVO.
Baca Juga :  Kartu Kredit Online Langsung Jadi 2026: Benarkah Bisa Disetujui dalam Hitungan Menit?

Cara Top Up GoPay pakai DANA:

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Pilih menu Kirim > Kirim ke Bank.
  3. Pilih Tambah Rekening Bank Baru.
  4. Pilih Bank Permata atau CIMB Niaga.
  5. Masukkan Nomor Akun:898 + nomor HP GoPay (Permata) 2849 + nomor HP GoPay (CIMB)
  6. Masukkan nominal top up.
  7. Klik Lanjut dan masukkan PIN DANA.
Baca Juga :  Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Catatan Penting:

Pastikan akun OVO sudah Premier dan DANA sudah Premium.

Biaya admin transfer antar e-wallet biasanya sekitar Rp2.500 – Rp3.000.

Pastikan nomor HP GoPay yang dimasukkan sudah benar agar saldo tidak salah kirim.

Berita Terkait

BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:00 WIB