DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui regulasi terbaru.

Perubahan tersebut tertuang dalam PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025.

🔍 Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP secara otomatis tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Namun dalam aturan baru, kondisi tersebut tidak lagi berlaku mutlak.

DJP menegaskan bahwa pengecualian kini lebih spesifik dan hanya berlaku bagi kelompok tertentu, yaitu:

Baca Juga :  DJP Ungkap 6 Tahap Pemungutan Pajak Marketplace, Begini Cara Kerjanya

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah PTKP

Wajib pajak tanpa usaha/pekerjaan bebas yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan masih di bawah PTKP

⚠️ Lebih dari Satu Pemberi Kerja Tetap Wajib Lapor

Regulasi baru menegaskan, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan, meskipun total penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dan akurasi data wajib pajak.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran! Menkeu Purbaya Pilih Mutasi Pegawai Ketimbang Rekrut PNS Baru

📊 Dampak Kebijakan Baru

Perubahan ini berpotensi memperluas jumlah wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, khususnya bagi pekerja dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

Selain itu, aturan ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak serta memperkuat basis data perpajakan nasional.

🗓️ Berlaku Sejak Maret 2026

Peraturan PER-3/PJ/2026 telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan langsung berlaku tanpa masa transisi.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

Berita Terkait

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya

Berita Terbaru