JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui regulasi terbaru.
Perubahan tersebut tertuang dalam PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025.
🔍 Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor
Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP secara otomatis tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Namun dalam aturan baru, kondisi tersebut tidak lagi berlaku mutlak.
DJP menegaskan bahwa pengecualian kini lebih spesifik dan hanya berlaku bagi kelompok tertentu, yaitu:
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah PTKP
Wajib pajak tanpa usaha/pekerjaan bebas yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan masih di bawah PTKP
⚠️ Lebih dari Satu Pemberi Kerja Tetap Wajib Lapor
Regulasi baru menegaskan, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan, meskipun total penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dan akurasi data wajib pajak.
📊 Dampak Kebijakan Baru
Perubahan ini berpotensi memperluas jumlah wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, khususnya bagi pekerja dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
Selain itu, aturan ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak serta memperkuat basis data perpajakan nasional.
🗓️ Berlaku Sejak Maret 2026
Peraturan PER-3/PJ/2026 telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan langsung berlaku tanpa masa transisi.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.









