Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan langkah tegas dalam merapikan birokrasi. Upaya ini dilakukan dengan membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai pelanggaran serius, mulai dari tindakan asusila hingga praktik korupsi.

Langkah konkret terlihat dari keputusan Kementerian PANRB yang memberhentikan puluhan ASN setelah melalui proses sidang disiplin. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa total 58 ASN resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang terbukti dilakukan di berbagai instansi pemerintah.

Kasus yang ditangani tidak sedikit. Dalam dua kali sidang yang digelar pada awal tahun 2026, pemerintah menemukan puluhan pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran kerja tanpa alasan jelas, pelanggaran integritas, tindakan asusila, hingga tindak pidana korupsi.

Rinciannya, terdapat puluhan kasus bolos kerja, pelanggaran moral, hingga penyalahgunaan jabatan. Dari seluruh kasus tersebut, sebagian besar berujung pada sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat, sementara lainnya mendapat sanksi administratif hingga penurunan jabatan.

Baca Juga :  Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Pemerintah juga tidak hanya berhenti pada penindakan. Sejumlah aturan baru mulai diterapkan untuk memperkuat sistem pengawasan ASN. Salah satunya adalah penerbitan regulasi terbaru terkait sistem merit dalam manajemen ASN yang bertujuan menciptakan aparatur yang profesional dan bebas dari praktik KKN.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa sistem merit kini diperkuat melalui integrasi pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga digitalisasi manajemen ASN. Sistem ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan objektivitas dalam penilaian kinerja pegawai.

Selain itu, pemerintah menargetkan transformasi besar dalam birokrasi melalui visi jangka panjang. Dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045, Indonesia menargetkan terciptanya birokrasi kelas dunia yang profesional, adaptif, dan berintegritas tinggi.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Operasikan Tiga Jet Rafale Pertama dari Perancis

Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arief Fakrulloh menegaskan bahwa pengisian jabatan ke depan harus berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan sistem manajemen talenta yang terintegrasi, setiap posisi akan diisi oleh ASN yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang jelas.

Langkah bersih-bersih ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran di tubuh birokrasi. Fokus ke depan bukan hanya penegakan disiplin, tetapi juga membangun ASN yang berkualitas demi mendukung target besar Indonesia Emas 2045. (*/Tim)

Berita Terkait

Hantavirus di Indonesia Tembus 23 Kasus, Ini Gejala dan Cara Penularannya
Rapat 3 Menteri Pastikan Tidak Ada PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Gaji ASN Daerah
Simulasi Cicilan KPR 40 Tahun 2026: Rumah Subsidi Bisa Dicicil Mulai Rp800 Ribuan per Bulan
Libur Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi dan Potensi Long Weekend
Hujan Meteor Eta Lyrids Capai Puncak di Indonesia 9 Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Mengamatinya
Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Resmi Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Estimasi Nominal Terbarunya
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Mei 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Siscamling Telkomsel Mei 2026: Cara Kerja, Fungsi, hingga Kode Rahasia Anti Penipuan Digital
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:05 WIB

Hantavirus di Indonesia Tembus 23 Kasus, Ini Gejala dan Cara Penularannya

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Rapat 3 Menteri Pastikan Tidak Ada PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Gaji ASN Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

Simulasi Cicilan KPR 40 Tahun 2026: Rumah Subsidi Bisa Dicicil Mulai Rp800 Ribuan per Bulan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

Libur Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi dan Potensi Long Weekend

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:00 WIB

Hujan Meteor Eta Lyrids Capai Puncak di Indonesia 9 Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Mengamatinya

Berita Terbaru