REJANG LEBONG – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Sabtu (14/3/2026).
Penyerahan SK berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Prosesi tersebut sekaligus menandai dimulainya tugas Hendri sebagai pelaksana kepala daerah sementara.
Penunjukan Hendri sebagai Plt Bupati Rejang Lebong merupakan tindak lanjut radiogram dari Kementerian Dalam Negeri serta surat dari Gubernur Bengkulu. Kebijakan ini diambil setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong pada Senin (9/3).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Mian menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa pimpinan daerah di Kabupaten Rejang Lebong. Ia berharap kejadian tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun jalannya roda pemerintahan daerah.
Mian juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tetap bekerja secara profesional serta menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Hendri terlihat emosional saat menerima SK penunjukan tersebut. Ia bahkan tampak meneteskan air mata di hadapan para pejabat dan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hendri menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan dan berkomitmen menjaga keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong agar tetap berjalan dengan baik.
Dengan penunjukan ini, untuk sementara seluruh kewenangan kepala daerah berada di tangan Hendri sebagai Plt Bupati Rejang Lebong hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)









