Komdigi Minta Google Tertibkan Aplikasi Mata Elang Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap maraknya aplikasi digital yang diduga digunakan oleh debt collector ilegal atau mata elang (matel). Komdigi secara resmi meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa permohonan delisting telah disampaikan kepada pihak platform. Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap penanganan oleh Google.

“Permohonan penghapusan dilakukan karena adanya indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang merugikan masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, aplikasi mata elang berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk mengidentifikasi kendaraan bermasalah dengan cara memindai nomor polisi kendaraan secara langsung, yang kemudian dikaitkan dengan data debitur dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  PHK Massal Oracle Capai 30 Ribu Karyawan, Ini Penyebabnya

“Data tersebut digunakan untuk pelacakan, pemantauan, hingga penarikan kendaraan di lapangan. Ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Komdigi menegaskan bahwa penanganan aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melibatkan pemeriksaan administratif, analisis substansi, serta rekomendasi pemutusan akses atas dasar koordinasi dengan instansi pengawas sektor.

Alexander menambahkan, rekomendasi penghapusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan laporan dan surat resmi dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dua aplikasi yang belum dinonaktifkan masih menjalani proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Komdigi memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan penyelenggara platform digital guna menjaga ruang digital tetap aman.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Premi Asuransi Naik ? Ini Dampaknya ke Keuangan Anda!

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan ekosistem digital berjalan sesuai aturan,” tegas Alexander.

Aplikasi Matel Sempat Viral

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang diduga menyebarkan data pribadi debitur. Aplikasi tersebut diketahui beroperasi dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial yang memperlihatkan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik debt collector ilegal yang kerap menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan debt collector ilegal. Aparat menilai aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakses data debitur secara melawan hukum.

Berita Terkait

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, Smart TV, dan TV Biasa
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
WhatsApp iPhone Kini Bisa Pakai 2 Nomor dalam 1 Aplikasi, Begini Caranya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Transformasi Digital 2026 Makin Masif, AI dan Cloud Computing Jadi Senjata Baru Bisnis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:13 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Laptop, Smart TV, dan TV Biasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB